Disdik Kabupaten Bogor Blacklist Puluhan Kontraktor

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah. (Age | Pakar)

CIBINONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendesak pihak ketiga atau penyedia jasa untuk memaksimalkan pelaksana pekerjaan hingga batas waktu tanggal 25 Desember 2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah bahwa pihaknya mengklaim untuk progres pekerjaan saat ini telah mencapai 65-70 persen.

“Sekarang Provisional Hand Over (PHO) untuk pelaksanaan rehab di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sudah mencapai 65-70 persen dan sisanya 30 persen lagi sampai batas waktu tanggal 25 Desember 2022 mendatang,” katanya kepada PAKAR.(12/12)

Ia menegaskan jika penyedia jasa tidak selesai sampai batas waktu 25 Desember, dirinya pun akan memberikan sanksi tegas berupa denda bahkan hingga mendapatkan Blacklist kepada pihak ketiga tersebut.

“Tanggal 25 Desember itu selesai semua proyek rehab yang leading sektornya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dan apabila pihak ketiga atau penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan proyek ini, kami dari Disdik akan memberikan denda kepada mereka bahkan jika pengerjaannya pun acak-acakan kami akan Blacklist agar mereka tidak dapat mengikuti proyek ditahun 2023 dan seterusnya,” tegasnya.

Juanda Dimansyah juga meminta pihak ketiga atau penyedia jasa untuk memanfaatkan waktu sampai batas waktu 25 Desember 2022 mendatang.

“Sisa waktu inikan 12 hari lagi, maka dari itu pihak ketiga harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Dengan cara mempertambah pekerja, menambahkan waktu kerja menjadi 24 jam agar pelaksanaan proyek di sekolah semaksimal mungkin,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.