Cetak Perangkat Desa Profesional, Kecamatan Sukaraja Lakukan Hal ini

Tes uji kompetensi calon perangkat desa se-Kecamatan Sukaraja. Muhammad Ali | Pakar

SUKARAJA – Untuk menjaring perangkat desa yang kredibel, akuntabel, kapabel, berwawasan, serta profesional dalam bertugas, diperlukan seleksi ketat dalam rekruitmen pendaftaran calon perangkat desa.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, mewajibkan setiap desa untuk menyeleksi calon perangkat desa yang akan direkrut menjadi perangkat desa.

“Ada 13 calon perangkat desa yang diusulkan untuk seleksi administrasi hari ini, ketiga belas calon perangkat desa tersebut berasal dari Desa Cilebut Barat 1, Pasir Jambu 2, Cijujung 1, Pasirlaja 1, Cibanon 1, Sukatani 5, Sukaraja 1, Gunung Geulis 1 orang,” ujar Hendaya Zakaria, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukaraja, kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan perbup 59 yang terbaru perbup 108 tentang SOTK Desa terbaru. Ada perubahan nomenklatur klasifikasi Desa Swakarya yang tadinya dua Kaur sekarang menjadi tiga Kaur.

“Setelah SOTK desa terbaru dibentuk, selanjutnya dibuatkan Perdes dan Kepala Desa wajib mengisi kekosongan formasi Kaur sebagai perangkat desa,” ujarnya.

Kata Hendaya, baru ada tujuh desa dari tiga belas desa di Kecamatan Sukaraja yang sudah mengajukan calon perangkat desa untuk penambahan Kaur. Sisanya menunggu pengajuan dari desa yang belum mengajukan calon perangkat desa untuk uji kompetensi di Kecamatan.

“Dengan adanya uji kompetensi untuk rekuitmen perangkat desa, diharapkan desa memiliki perangkat yang kapabel dibidangnya dan mampu mengerjakan tugasnya karena desa mempunyai anggaran yang harus dikelola dengan baik,” pungkasnya. =ALI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.