MEGAMENDUNG – Aktivitas Cut and Fill di jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor diketahui tidak mengantongi izin. Aktifitas pembangunan terus berjalan, terlihat alat berat sedang melakukan kegiata di lokasi.
Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengungkapkan, tanah untuk kepentingan komersil itu belum mengantongi izin, bahkan jalan yang penuh dengan tanah kerap licin dan kotor.
“Itu sudah kami tindak lanjuti dan izin mendirikan bangunanya sedang diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Aktivitas cut and fill itu untuk kepentingan pembangunan tempat wisata kuliner dan rest area.
“Itu rencanannya buat bangunan rest area, sudah mengajukan perizian, izin warga sudah ada, kalau secara langsung saya tidak tau. Tapi kemarin diperiksa pemilik bangunan, tidak ada izinnya,” katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah bertemu dengan pemilik proyek, akan tetapi dirinya memastikan bahwa pemilik lahan bukan warga sekitar akan tetapi warga luar Bogor. “Pemilik perorangan, pemiliknya juga bukan warga Kecamatan Megamendung, tapi warga luar,” tuntasnya. FIR