Belum Berizin, Gedung Baru RS Dr Hafiz Cianjur Disegel Satpol PP

Bangunan gedung baru RS Dr Hafiz Cianjur yang rencananya untuk menerima pasien Covid-19, disegel pihak Satpol PP karena belum mengantongi perizinan. Esya | Pakar

CIANJUR –Akhirnya gedung bagian belakang Rumah Sakit (RS) RS Dr Hafiz Cianjur, disegel pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur. Pasalnya, diduga RS DR Hafiz tersebut, belum memiliki ijin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur.


Informasi yang berhasil dihimpun pakuanraya.com saat disidak eberapa perawat dan petugas kebersihan masih terlihat beraktivitas di gedung baru yang bernama Gedung Kencana tersebut. Sidak dilakukan guna memastikan 60 tempat tidur bagi pasien covid-19 di rumah sakit tersebut. Seperti diketahui RS DR Hafiz pernah disidak sebelumnya oleh bupati Cianjur karena ada kabar menolak pasien covid-19.

Kedatangan rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, disambut baik pihak RSDH dan dipersilakan untuk mengecek kelengkapan tempat tidur pasien yang terkonfirmasi Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD Cianjur Sahli Saidi mengatakan, sidak juga dilakukan untuk melihat guna memastikan kelengkapan kesehatan, salah satunya tempat tidur pasien.

“Alhamdulillah kami, telah mengcek langsung dan kami hitung dengan jumlah tempat tidur pasien terkonfirmasi Covid-19, hasilnya pas ada 60 tempat tidur, yang kosong ada 10 tempat tidur, begitu juga pasien positif Covid-19 itu ada 60 persen,” kata Ketua Komisi D DPRD Cianjur Sahli Saidi Rabu (21/07/2021).


Menurutnya, kedatangan dewan juga untuk mengecek masalah alat gas oksigen, dan hasilnya persediaan diduga hanya untuk beberapa hari lagi, mungkin tinggal untuk tiga hari. “Pihak RSDH harus menyiapkan cadangan gas tersebut untuk hari Rabu ke depannya, supaya pasiennya tetap tertangani,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi membenarkan jika gedung baru di bagian belakang RS Dr Hafiz telah disegel dalam pengawasan. Pasalnya, berdasarkan berdasarkan keterangan dari kantor DPMPTSP Kabupaten Cianjur, pihak rumah sakit RSDH tersebut, belum mengantongi izin secara lengkap terkait operasional gedung baru tersebut.

“Memang RS DR Hafiz sudah disegel dalam pengawasan. Untuk itu, saya berharap pihak rumah sakit RSDH tersebut, segera menyelesaikan surat perizinannya,”tegas Hendri kepada wartawan Rabu (21/07/2021).


Menurutnya, fakta tersebut terungkap saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama dengan Komisi D dan Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur. Sidak tersebut, dalam rangka pemantauan tempat tidur pasien Covid-19 dan ketersediaan gas oksigen terhadap Rumah Sakit Swasta Dr Hafiz tepatnya di Jalan Raya Pramuka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

“Sepulang dari sidak, sore harinya gedung belakang RSDH tersebut, langsung disegel dalam pengawasan. Gedung ini diperuntukan bagi pasien Covid-19. “pungkasnya. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.