Baru Beraksi Seminggu, Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi Ditangkap

Inilah salah satu barang bukti pengoplos gas yang diamankan jajaran Polresta Bogor Kota, Senin (13/5/2024). IST

BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Bogor.

Kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian tersebut yakni inisial T alias Agil dan N alias Joko.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus pengoplosan gas elpiji itu terbongkar setelah petugas patroli mencurigai terhadap kendaraan truk warna merah dan mobil pikup sedang terparkir di Perumahan Ziara Valley Bogor, Kecamatan Bogor Barat.

Dalam bak kendaraan tersebut, lanjut Kombes Bismo terdapat tabung gas bersubsidi dan gas 12 kg.

“Lalu anggota mengecek ke dalam rumah dan terdapat 6 orang sedang melakukan kegiatan memindahkan dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg,” ucap Kombes Bismo, Senin (13/5/2024).

Dari hasil interograsi, lanjut Bismo, mereka memasarkan secara langsung ke warung kelontong di kawasan perumahan di daerah Bogor dan sekitarnya.

“Modusnya para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan, setelah terkumpul para pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg nonsubsidi dan dijual kembali,” jelasnya.

Ia menyebut, kedua tersangka memiliki peran sebagai pengoplos gas. Sedangkan seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai pemodal masih dalam tahap pengembangan.

“Saudara S yang mengajarkan Agil dan Joko menyuntik gas. S juga yang membayar upah kepada Agil, Joko, sopir dan kernet,” ujarnya.

Menurut Kombes Bismo tabung gas 12 kg dijual seharga Rp135.000 per tabung atau dengan cara diecer seharga Rp185.000 per tabung.

Ia menambahkan, bahwa praktik curang mengoplos gas elpiji bersubsidi yang dilakukan para tersangka baru dilakukan satu minggu.

“Dari hasil usaha itu para tersangka mendapat keuntungan dari pemindahan elpiji 3 ke 12 kg sebesar Rp3 juta-Rp5 juta,” sebutnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Kombes Bismo, pihaknya menyita 1 unit truck dengan Nopol B-9835-WDA, 1 unit mobil pick up dengan Nopol f-8642-HR.

“Selain utu kami juga menyita 280 tabung gas ukuran 3 kg, 55 tabung gas ukuran 12 kg, 30 stik atau alat suntik, 13 segel tabung gas 3 Kg, dan 45 segel tabung gas 12 kg,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Pengganti UU No 2 Tahun 2022.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkasnya.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.