Alhamdulilah, Pemerintah Kini Izinkan Belajar Tatap Muka Hingga 50 Persen

Bupati Bogor, Ade Yasin. Prayoga | Pakar

CIBINONG – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pemerintah mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).

“PTM kini diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen sesuai instruksi Mendagri,” ungkap Bupati Ade Yasin, Rabu (25/8/2021).

Menyesuaikan dengan instruksi tersebut, Kabupaten Bogor juga mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut.

“Jadi menyesuaikan dengan kebijakan pusat, Kabupaten Bogor juga memberlakukan hal yang sama,” jelas Ade Yasin.

Namun hal itu tidak berlaku untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini atau Paud. Pada tingkat ini, pemerintah hanya mengizinkan proses belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen.

“Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” tandas Ade Yasin.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.