Awas, Melintas di Megamendung Tak Gunakan Masker Siap Didenda Berupa Uang

MEGAMENDUNG – Puluhan pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Megamendung, diberi sanksi sosial.

Rata-rata pelanggar adalah para pengendara motor yang tak lain masih belum disiplinnya menggunakan masker.

Anggota Pol-PP Kecamatan Megamendung, Bayu Fahema mengatakan, banyak pengendara roda dua yang tidak menerapkan protokol kesehatan di antaranya tidak menggunakan masker.

“Ada puluhan pelanggar, kita berikan sanksi sosial,” ujar Bayu kepada wartawan di depan Kantor Kecamatan Megamendung, Kamis (14/1/2021).

Selanjutnya, kata Bayu, pelanggar yang sudah tercatat akan terus dipantau, jika masih melanggar tentunya akan dikenakan sanksi berupa uang Rp100 ribu.

“Makanya kita lihat dulu, kalau yang pernah kena operasi terus membandel, akan kita berikan sanksi berat,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.