Warna Hijau Lolos, Merah Muda Tak Bisa Masuk Jalur Puncak

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin saat melakukan penindakan, dan memberikan warna merah muda kepada wisatawan, di Simpang Gadog, Jumat (12//2/2021). Khaerul Umam | Pakar

MEGAMENDUNG – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, memberikan tanda kepada setiap kendaraan yang lolos dan tidak lolos saat memasuki kawasan wisata Puncak.

“Jadi ada tanda khusus ya. Kalau yang bawa surat rapid test antigen itu kami tandai kendaraannya dengan kertas warna hijau yang ditempelkan di kaca kendaraan. Kalau yang tidak, itu tandanya warna merah muda,” kata Ade Yasin saat melakukan penindakan langsung pengendara di Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Jumat (12/2/2021).

Namun begitu, dia menegaskan jika surat rapid test antigen yang diperlihatkan kepada petugas saat operasi, itu adalah surat yang masih berlaku 3×24 jam. Jika tidak sesuai, maka kendaraan tetap akan diputar balik.

“Operasi kendaraan dan pengendara dengan kewajiban surat rapid test antigen akan tetap kami lakukan. Terutama pada saat akhir pekan tiba,” jelas Ade Yasin. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.