Warga Gunungsindur Harap Bunut Bisa Jadi Jalan Kabupaten

Jalan Bunut atau Jalan Pramuka, sebuah jalan desa yang diusulkan oleh warga masyarakat Kecamatan Gunungsindur untuk berubah status menjadi jalan kabupaten, karena sangat stategis untuk percepatan pembangunan wilayah. Fahri | Pakar

GUNUNGSINDUR – Sebuah jalan strategis dengan panjang sekitar 1 kilometer dan lebar 6 meter, saat ini terlihat tidak terawat dan rusak parah.

Jalan dengan status jalan desa ini, merupakan penghubung jalan Pahlawan Desa Cibinong dengan jalan Atma Asnawi Desa Gunungsindur yang merupakan kawasan pusat pemerintahan kecamatan.

“Sudah sejak lama warga berharap jalan Bunut atau jalan Pramuka ini bisa dialihkan statusnya menjadi jalan kabupaten. Karena sangat strategis dan bisa jadi jalur jalan alternatif yang efektif menuju pusat pemerintahan kecamatan Gunungsindur,” ungkap Suparman Nurjaman, Ketua PK KNPI Gunungsindur, Rabu (19/5/2021).

Hal senada diungkapkan Asman Efendi, warga Desa Cibinong Kecamatan Gunungsindur. Menurutnya, jika jalan Bunut berubah status menjadi jalan kabupaten maka akan lebih cepat terbangun dan menjadi jalur alternatif memgurai kemacetan di simpang pasar Prumpung.

“Sepanjang yang saya tau, jalan Bunut ini milik desa. Namun warga pemilik tanah sudah menghibahkan tanahnya agar dapat dijadikan jalan kabupaten,” ujarnya.

Camat Gunungsindur, Yodie MS. Ermaya mengaku sangat medukung jika jalan tersebut berubah status menjadi jalan kabupaten. Terlebih warga dari 3 desa yaitu Cibinong, Cibadung dan Gunungsindur juga sangat mendukung usulan tersebut.

“Apalagi para pemilik tanah di sepanjang jalan itu, telah membuat surat pernyataan hibah. Kami sudah serahkan semua bukti – bukti pernyataan dan permohonan warga tersebut ke Pemkab Bogor,” ucap Yodie.

Ia menambahkan, perubahan status jalan desa menjadi jalan kabupaten memang tidak mudah. Karena harus ada persetujuan dari DPRD dan penetapan dari Pemkab Bogor. Namun, demi percepatan pembangunan suatu wilayah, hal tersebut bisa saja terealisasi.

“Pemcam Gunungsindur sangat mendukung keinginan masyarakat tersebut. Tapi kewenangan peralihan status jalan ada di DPRD dan Pemkab Bogor,” pungkasnya. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.