TPS Pasirsembung Beralih Fungsi Jadi RTH, Cianjur Bakal Darurat Sampah

Kondisi TPS Pasirsembung Cianjur yang beralih fungsi menjadi RTH. Endi | Pakar

CIANJUR – Setelah dibangunnya tempat pembuangan sampah (TPS) Pasirsembung, beralih menjadi ruang terbuka hijau (RTH), akhirnya Kabupaten Cianjur terancam mengalami darurat sampah. Pasalnya, lahan TPA Pasirsembung tersebut, saat ini tak seluruhnya bisa digunakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) di Kampung Pasirsembung, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.


Informasi yang berhasil dihimpun, saat ini TPA Pasirtsembung ini, tidak seluruhnya bisa digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Sebab sudah berubah fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Di TPA Pasirsembung hanya tersisa lahan sekitar 8 ribu meter persegi untuk menampung sampah. Di sisi lain, volume sampah setiap hari bisa mencapai lebih dari 100 ton.


Asisten Daerah II Setda Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Thoyib, membenarkan jika lahan seluas 8 ribu meter persegi tersebut, diperkirakan hanya akan mampu menampung hingga dua atau tiga bulan ke depan. Karena itu, solusinya adalah relokasi. “Memang saat ini, TPA Pasirsembung ini, sudah jadi RTH, maka di sana paling bisa menampung sampah sampai tiga bulan ke depan. Ada lahan yang disiapkan di TPA Pasirsembung sekitar 8 ribu meter persegi,” terang Budhi, kepada wartawan Minggu (12/11/2023).


Dia mengatakan berubah fungsinya TPA Pasirsembung menjadi RTH dilakukan dari sejak pascagempa bumi bermagnitudo 5,6 hampir setahun lalu. Sebab, di sekitar TPA terdapat lokasi hunian tetap bagi korban terdampak gempa. Ini merupakan solusi jitu penanganan sampah ke depan yaitu relokasi. Sebetulnya, kata Budhi, dari sejak jauh-jauh hari TPA Pasirsembung memang sudah direncanakan direlokasi ke Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon. “Di Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Pemkab Cianjur memiliki lahan seluas 17 hektare yang akan dijadikan relokasi TPA Pasirsembung,” katanya.

Untuk tahap awal, lanjut Budhi, rencananya mulai 1 Desember 2023 di lahan di Desa Mekarsari akan dibangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Luasnya lebih kurang sekitar 5 hektare dari total 17 hektare. “Nanti sisanya akan dimanfaatkan untuk TPA. Jadi di Mekarsari itu ada TPA dan juga TPST. Kalau TPST itu kan ada pengolahan sampah jadi produk-produk tertentu. Nah, kalau TPA itu langsung jadi tempat pembuangan sampah, tanpa ada proses pengolahan,” terangnya.


Menurutnya, pembangunan TPST akan dibiayai pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR. Namun hingga saat ini, masih dalam proses lelang. “Untuk 2024 kita sudah memperhitungkan beban operasional di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bakal bertambah. Biaya operasional pembuangan sampah ke Mekarsari memang lebih besar daripada ke TPA Pasirsembung karena jaraknya cukup jauh,” pungkasnya. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.