Terdeteksi Sipol, Bawaslu Cianjur Gagalkan Dua Orang Peserta Diduga “Penyusup” Parpol

Begilah saat seleksi calon anggota Panwascam, kedua oknum orang anggota parpol terditeksi di akun sistim informasi partai politik panitia Bawaslu. Esya | Pakar

CIANJUR– Diduga dua orang calon anggota pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tengah mengikuti seleksi berhasil digagalkan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jumat (14/10/2022). Pasalnya,saat dilakukan test kedua oknum tersebut, sebelumnya tercatat sebagai anggota disalah satu partai politik (Parpol)

Informasi yang berhasil dihimpun, seleksi calon Panwascam yang diselenggarakan Bawaslu teresebut, diikuti sebanyak 539 orang peserta. Saat mengikuti seleksi Pengawas terdapat ada dua orang terdeteksi akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Usep Agus Zawari mengaku, jika pihaknya telah berhasil menggalkan ada dua orang pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Memang sebelumnya kedua orang oknum bersangkutan sempat menjadi calon anggota DPRD pada tahun 2019 lalu,” terang Usep kepada wartawan Jumat (14/10/2022)

Menurutnya, berdasarkan aturan syarat-syarat untuk menjadi anggota panwascam tersebut, harus mengundurkan diri terlibih duhuku dari keanggotaan disalah satu partai politik(parpol).

“Memang syaratnya harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar senagai calon,” tegasnya.

Namun saat ditanya dari anggota partai mana dua orang yang bersangkutan tersebut? Diapun tidak memberikan keterangan apapun. SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.