Taman Separator Jalan Tegar Beriman Jadi Kumuh Karena Drainase Milik PUPR

Taman Separator yang dibangun DPKPP di Jalan Raya Tegar Beriman nampak kumuh terdampak pembangunan drainase Dinas PUPR. (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Taman separator di sepanjang Jalan Tegar Beriman yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, terdampak proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan pantauan di lapangan, keindahan taman yang menghabiskan APBD Tahun Anggaran 2022 sekitar Rp3,5 miliar itu tertutup oleh sebuah bangunan drainase yang berbentuk lubang menyerupai sumur di area taman.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan bahwa kondisi tersebut telah dibahas bersama dengan Dinas PUPR dalam rapat belum lama ini.

“Sudah kami rapatkan dengan PUPR. Intinya setelah pembangunan drainase selesai, kami minya tanaman yang di atas separator itulah dikembalikan (ke tempatnya),” tegas Teuku kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Teuku menyebutkan bahwa selama ini Dinas PUPR masih berkomitmen untuk menjaga keindahan taman yang dibangun DPKPP. Dimana tanah hasil galian untuk drainase juga dibuang ke dalam karung tidak di area taman tersebut.

“Selama ini mereka (PUPR) komitmen, dan dari PUPR pembuangannya (tanah-red) dibuang ke tempat lain,” ungkapnya.

Dari rapat yang telah dilaksanakan, lanjutnya, Dinas PUPR berkomitmen dan berjanji akan mengembalikan taman tersebut seperti semula.

“Semoga komitmen mereka terpenuhi. Karena ini milik kita bersama, pembangunannya pun dibiayai APBD. Sama-sama kita menjaga,” tuturnya.

Di sisi lain, Teuku menjelaskan bahwa
fungsi taman separator itu untuk keindahan, kenyamanan, serta memberikan warna bahwa dalam separator itu ada tanaman yang bisa dilihat oleh masyarakat. Khususnya di wilayah Pemda Kabupaten Bogor.

“Sehingga masyarakat ada edukasi. Di taman itu ada Sembilan jenis tanaman yang baru untuk menjadi perhatian masyarakat,” kata dia.

Sementara, Kabid Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah mengatakan bahwa komitmen Dinas PUPR tersebut telah tertuang dalam surat DPUPR nomor 600/718-PI-DPUPR tanggal 8 September 2023.

“Kami meminta komitmen itu sesuai dengan surat Dinas PUPR,” kata Nunung. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.