Satresnarkoba Polres Depok Gagalkan Penyelundupan 46 Kg Sabu

JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 46 kilogram jaringan Internasional dengan menangkap pria berinisial EP (33) di Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman narkoba jenis sabu akan dikirim ke Jakarta dari Pekan Baru, Riau.


“Awalnya Polres Polres Metro Depok telah mengamankan NA dan DA. Kemudian tim melakukan analisa, mendalami terkait penyuplai barang tersebut yang diketahui dari keterangan dua pelaku, bahwa akan ada rencana pengiriman lagi dalam jumlah besar di awal tahun 2021, yang akan diantar ke wilayah Jabodetabek,” terang Yusri, Senin (18/1/2021).


Setelah tim melakukan analisa dan investigasi di lapangan, pihaknya mendapati EP yang baru tiba di Jakarta. Setelah ditangkap, EP mengaku sebagai kurir yang mendapatkan arahan untuk membawa barang tersebut dari AT (buronan) dan UA (buronan) di Medan dan Pekanbaru.
Yusri mengaku pihaknya masih memburu tiga tersangka atas nama DN alias SS, AT dan UA. EP terancam dijerat dengan 114 dan 112 UURI 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 9 tahun penjara.


“Dengan keberhasilan Polres Metro Depok, kami dapat mencegah masuknya narkoba jenis sabu, setidaknya kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, sebanyak 352.000 jiwa. Itu asumsi kalau 1 gram dipakai 8 orang dikali 44.000 gram,” tandasnya. MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.