PT KPS Tak Akui Adanya Pembentukan PPPSRS Kondotel Le’Eminence di Cipanas

Kuasa hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) selaku developer Kondotel Le' Eminence, Muhammad Tri Saoky dan Direktur Proyek PT KPS, Ferdinan Hutagalung menggelar konferensi Pers. Endi | Pakar


CIANJUR—Terkait adanya isu oknum yang membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence) disoal oleh pihak manajemen hotel Le Emenence. Pembentukan PPPSRS tersebut diduga cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (UU) yang berlaku.


Kuasa hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) selaku developer Kondotel Le’ Eminence, Muhammad Tri Saoky membenarkan jika kliennya hingga saat ini tidak pernah memfasilitasi dan membentuk PPPSRS tersebut, karena terbentur dengan aturan hukum. Kata Tri Saoky, hingga saat ini hotel Le Emenence yang ada dikawasan di Jalan Raya Hanjawar No.19 Ciloto, Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur tersebut, dikategorikan sebagai kondotel memiliki fungsi sebagai salah satu kegiatan usaha.


“Memang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XX/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 menyebutkan bahwa kondotel atau saat ini Le’ Eminence tidak termasuk dalam undang-undang rumah susun. Karena itu, kita tidak bisa membentuk PPPSRS,” tegas Tri Saoky kepada awak media Senin (04/12/2023).


Bahkan, lanjut Tri Saoky ada segelintir oknum yang mengaku jika PPPSRS Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence) yang mereka bentuk sudah sah. Bahkan saat ini, mereka berupaya menggunakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Nomor 14/2021. “Pada Pasal 33 ayat 2 disebutkan PPPSRS harus menyampaikan permohonan pencatatan Akta Pendirian, AD/ART serta persyaratan lainnya kepada pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan. Sampai saat ini pihaknya tidak pernah sekalipun diperlihatkan surat keputusan pencatatan dari dinas terkait,” terangnya.


Sementara itu, Direktur Proyek PT KPS, Ferdinan Hutagalung, mengimbau agar para investor jangan terprovokasi ulah tindakan segelintir oknum yang mengaku-mengaku PPPSRS Kondotel Le’ Eminence tersebut. Maka dari itu, tegas Ferdina, dengan adanya isu tersebut, memunculkan keresahan bagi investor. Sehingga pihak investor menjadi kebingungan dan merasa resah akibat adanya isu tersebut. “Sebab informasinya saat ini mereka hari ini akan memilih kepengurusan PPPSRS baru,” pungkasnya. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.