PPLI Kaji Tingkat Kepatuhan Karyawan Dalam Prosedur Keselamatan Kerja

Pekerja PT PPLI mengenakan APD lengkap sedang mengecek sistem kelistrikan. (Humas PPLI)

BOGOR – PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) riset pemahaman prosedur keselamatan kerja dan ketaatan penggunaan alat pelindung diri (APD) saat bertugas. Riset diikuti lebih dari separuh karyawan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berbasis di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Manager SHEQ PPLI, Agus Kartiwan mengatakan, riset sudah dilakukan beberapa hari lalu. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengukur iklim HSE di tempat kerja dan HSE Management System Assessment untuk membantu PPLI meningkatkan Safety Culture.

Hasil dari kajian dan survei tersebut, terdapat banyak rekomendasi perbaikan yang perlu dijalankan dan diterapkan oleh PPLI.

“Saat ini semua rekomendasi sedang di review secara internal dan action plannya dilaporkan ke manajemen,” kata Agus dalam keterangan media, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, PPLI terus melakukan pembenahan dan penguatan ketaatan seluruh karyawan dalam melaksanakan prosedur kerja kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan penggunaan APD sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan.

Terlebih, perusahaan yang sebagian besar sahamnya dikuasai DOWA Eco-system Co. Ltd. asal negeri sakura Jepang tersebut dikenal sebagai perusahaan dengan tingkat kedisiplinan tinggi dan ketat dalam penerapan aturan kerja.

“Karena itu, Uluntuk memastikan seluruh karyawan melaksanakan aturan  K3 dan mengenakan APD sesuai ketentuan di masing-masing unit kerja, PPLI melakukan riset yang diikuti lebih dari separuh karyawan tentang pemahaman prosedur keselamatan kerja dan ketaatan penggunaaan APD saat bertugas,” terang Agus Kartiwan.

Terkait rekomendasi perbaikan, Agus memastikan PPLI akan melakukan secara menyeluruh. mulai meningkatkan keterlibatan, tanggungjawab dan akuntabilitas para atasan/leader didalam isu-isu terkait HSE ditempat kerja.  Memastikan semua leader hadir di area kerja dan menjadikan HSE sebagai isu yang menjadi topik wajib di setiap meeting di lapangan.

“Mereview semua area kerja dan aktivitas yang memiliki potensi risiko tinggi terjadi kecelakaan, serta memastikan mereka yang bekerja di area tersebut memiliki kompetensi yang diperlukan agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja,” ucapnya.

Sementara ditanya soal sanksi, Agus menegaskan hukuman terberat bagi pelanggaran safety culture baik dalam penggunaan APD atau SOP adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Sanksi dari teguran lisan sampai pemecatan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Tentunya untuk proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum jika dalam pelanggaran safety culture itu ada dugaan unsur pidananya,” Agus menegaskan.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan PPLI merespon kecelakaan kerja yang dialami karyawannya beberapa bulan lalu di Riau.

“Sisi positif atas kejadian itu, PPLI memperkuat safety culture di kalangan karyawan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” kata Manager Humas dan Legal PPLI, Arum Tri Pusposari. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.