Meski Ilegal, Angkutan Desa di Kecamatan Cijeruk Bermanfaat Bagi Masyarakat

Angkutan desa rute Caringin-Cihideung ilegal. Yusman | Pakar

CIJERUK – Angkutan Desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor masih beroperasi hingga kini meski kepemilikan kendaraan roda dua kian menjamur di negara ini.

Camat Cijeruk, Hadijana mengatakan, angkutan desa yang ada sebenarnya tidak memiliki legalitasnya atau tidak memiliki trayek.

Namun begitu, angkutan desa ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, mengingat di jalur Caringin – Cijeruk tidak ada moda transportasi umum yang legal.

“Angkutan yang ada itu ilegal, tapi disisi lain bermanfaat buat alat transportasi umum,” ujar Hadijana kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Ia menginginkan, angkutan desa yang ada bisa dilegalkan. Rutenya pun diatur sebaik mungkin yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan moda transportasi umum.

“Saya sih ingin angkutan ini legal, rutenya dari Cihideung sampai Cigombong dan berputar melewati pasar Caringin,” ucapnya.

Dengan begitu, masyarakat di tiga kecamatan ini bisa menikmati moda transportasi umum yang sah. Selain itu, tarifnya pun diatur Organda tidak seperti sekarang ini yang terbilang acak-acakan.

“Kalau legal kan semuanya diatur dari mulai rute hingga tarif,” bebernya.

Meski demikian, legalitas angkutan ini harus berdasarkan kajian Dinas Perhubungan.

“Tapi dengar-dengar Dishub sedang mengurangi trayek, makanya harus dikonfirmasi dulu,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.