Komisi II ‘Goyang’ Perpanjangan Jabatan Direksi Perumda PPJ, Ini Alasannya

Suasana pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Bogor dengan Dewas PPJ serta Pemkot Bogor, Rabu (24/1/2024). IST

BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor, beserta jajaran di ruang Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu (24/1202) sore. 


Komisi II mempertanyakan dasar perpanjangan direksi Perumda PPJ, rekomendasi dari Dewas Perumda PPJ dan meminta laporan pendapatan pasar selama jabatan direksi PPJ dibawah pimpinan Muzakkir.


Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin, terungkap juga bahwa dalam perpanjangan juga memungkinkan untuk adanya rotasi atau penyegaran. Namun semuanya tergantung dari keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Rapat juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Mahpudi Ismail, Muaz HD, Ujang Sugandi, H.R. Oyok Sukardi, Rizal Utami dan Achmad Rifky Alaydrus.


“Diluar sana ramai akan soal perpanjangan Direksi Perumda PPJ, tapi sayangnya yang bicara itu Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim, sedangkan KPM itu Wali Kota Bogor Bima Arya. Oleh karena itu Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil jajaran dewas. Allhamdulillah kami mendapatkan informasi yang jelas, bahwa dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, untuk nantinya jadi bahan pertimbangan KPM apakah direksi itu pantas diperpanjang atau diganti lewat pansel. Atau memang dilakukan lewat roling perpanjangan,” terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Jatirin kepada wartawan usai rapat.


Meski begitu, Jatirin menegaskan, Dewas PPJ tidak punya kapasitas untuk menyarankan, tetapi dewas hanya fokus membuat rekomendasi penilaian. Tapi yang menjadi catatan Komisi II, bahwa dewas tidak boleh berpihak kepada direksi. Rekomendasi harus murni penilaian itu secara fakta di lapangan dan diserahkan kepada KPM. 


“Yang kami tangkap dari dewas katanya  sudah sesuai hasil penilaian secara fakta di lapangan. Kedua, dewas juga kami kasih masukan bahwa harus memberikan penilaian hal yang menurut komisi II ada lost potensi terkait dengan kasus Plaza Bogor. Itu kan sudah ditutup sekitar 8 bulan dan hilang potensi sekitar Rp5,6 miliar, ini harus disampaikan kepada Wali Kota Bogor selaku KPM,” tegas Jatirin.


Jatirin menjelaskan, untuk selebihnya normatif saja, jadi jangan sampai yang bukan berwenang menyampaikan ke media, sedangkan KPM belum menyampaikan statement apapun. Memang didalam Perda diperbolehkan perpanjangan selama memang berprestasi.


“Setelah kami mendapat konfirmasi dari dewas dan dari semua paparannya sangat positif kalau dibandingkan dengan direksi tahun sebelumnya ini memang lebih berprestasi, tentu kami Komisi II lebih objektif. Maka dari itu kami mendorong Dewas PPJ bekerja profesional sesuai fakta di lapangan dan dewas harus betul turun ke lapangan. Tentu agar bisa memberikan nilai positif dan objektif juga tidak memberikan rekomendasi secara subjektif,” jelasnya.


Jatirin juga menyampaikan, Komisi II DPRD Kota Bogor meminta pendapatan setiap pasar di Kota Bogor yang dibawah naungan PPJ, sampaikan berapa pendapatan nya. 


“Ya, sampai hari ini belum mendapatkan data itu. Kami mendorong Dewas memberikan masukan ke Direksi Perumda PPJ agar memberikan laporan itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewas Perumda PPJ Kota Bogor, Gatut Susanta menyampaikan, untuk jajaran direksi Perumda PPJ berakhir Minggu tanggal 4 Februari 2024, namun tanggal 3 Februari hari Sabtu, berarti kan tanggal 2 Februari 2024 berakhir. 


“Nah, SK pelantikannya paling lama tanggal 2 Februari 2024, kalau diperpanjang oleh KPM. Perpanjangan itu kalau bunyinya dalam aturan, kan satu periode bahkan bisa tiga periode di aturannya,” ungkap Gatut kepada wartawan.


Gatut melanjutkan, saat ini masih memungkinkan untuk dibentuk Panitia Seleksi (Pansel), sehingga nanti direksi dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Untuk jabatan Plt juga disebutkan Gatut yang berhak menentukan itu Wali Kota Bogor.


“Gak harus dari ASN atau Dewas kan, Plt direksi PPJ itu. Bisa siapa saja tergantung wali kota nanti. Bisa dari dinas, badan pengawas dan bisa siapa saja. Apabila adanya pemilihan, masih memungkinkan. Kan wali kota punya kewenangan,” tandasnya.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.