Ketua DPRD Berikan Batas Waktu Satu Tahun Soal Ruislag SMPN 3 Gunung Putri

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto (Khaerul Umam | Pakar)

CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor memberikan batas waktu dalam setahun kepada pihak pengembang PT KSP untuk mempertimbangkan usulan penambahan luas lahan yang akan diruislag untuk SMPN 3 Gunung Putri yang berlokasi di Desa Ciangsana.

“Jadi, Ruislag lahan ini tidak dibatalkan tetapi ditunda dulu, karena tidak diparipurnakan kemarin. Kita memberikan waktu dulu kepada pihak pengembang apakah mereka bersedia untuk menambahkan luas lahan sebagai pengganti SMPN 3 Gunung Putri,” katanya kepada Pakar, pada Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa penundaan lahan SMP Negeri 3 Gunung Putri tersebut karena nilai aset Pemerintah Daerah jauh lebih besar atau tinggi dibandingkan aset pengganti yang disiapkan oleh pihak pengembang KSP.

“Kami menerima laporan dari panitia khusus (Pansus) Ruislag kalau nilai aset Pemda dengan aset penggantinya lebih rendah sedikit dari pada nilai aset milik kita Pemda. Maknya kami meminta kepada pihak pengembang untuk dievaluasi dengan meminta luas lahannya ditambah, supaya tidak menjadi potensi kerugian negara,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa pihak pengembang diberikan batas waktu maksimal sampai 1 tahun untuk memutuskan apakah SMPN 3 Gunung Putri yang berlokasi di Desa Ciangsana tersebut siap diruislag atau tukar guling.

“Apabila pihak pengembang tidak sanggup, pansus dapat dilaksanakan maksimal satu tahun dan kita berikan kesempatan karena kami tidak ingin mengambil keputusan, kami tidak memberikan sebuah kebijakan selama nilai asetnya dibawah aset Pemda. Yang penting nilai appraisal nya dengan tanah pengganti Minimal sama dan minimal tidak ada potensi kerugian,” tukasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.