Hamili Bekas Murid Hingga Aborsi, Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek SMP di Sukamakmur

Bambang Widodo Tawekal. Dok Pakar

CIBINONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah memanggil bersangkutan yakni oknum Kepala SMP Negeri di Sukamakmur yang dikabarkan melakukan dugaan pemaksaan aborsi terhadap mantan muridnya. Perlu diketahui seorang remaja putri berinisial AS (25) harus menanggung malu lantaran dihamili oleh oknum Kepala SMP Negeri di Sukamakmur sejak dirinya masih duduk dibangku SMK.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Tawekal mengatakan bahwa mulai hari ini pihaknya sedang memanggil Kepala SMPN di Kecamatan Sukamakmur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Benar, oknum Kepala SMPN di Sukamakmur hari ini sedang kita panggil atas dasar laporan adanya kasus itu (dugaan pemaksaan aborsi) dan kita minta klarifikasi dari yang bersangkutan,” katanya kepada PAKAR, pada Senin 4 Maret 2024.

Lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan memproses oknum kepala sekolah tersebut jika dinyatakan yang bersangkutan bersalah. “Jika benar dan terbukti bersangkutan tersebut bersalah kita akan segera proses pelaku sesuai aturan berlaku, tetapi kita sebelumnya meminta klarifikasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Sementara itu Korban berinisial AS (25) menyebut dugaan pemaksaan aborsi tersebut terjadi di tahun 2018 dan 2022, karena sang oknum kepsek enggan bertanggungjawab atas buah hatinya. “(Proses aborsi) berupa minum obat, dilakukan sendiri dipaksa sama dia melalui obat, karena dia gak mau tanggungjawab nikah atau tanggungjawab yang lain,” katanya kepada wartawan.

Ia mengungkapkan bahwa kisah cintanya dengan sang oknum guru berjalan sejak tahun 2015, saat ia duduk di bangku kelas 2 SMK. “Awalnya merayu, awal melakukannya itu waktu diajak ke hotel di Cileungsi, itu dia ngomongnya mau istirahat, mau tidur, meyakinkan lah gak akan terjadi apa-apa. Tapi memang disitu bahasa tubuhnya mengajak ke arah situ dan waktu itu saya takut, kebingungan, tidak bisa melawan dan akhirnya ya sudah pasrah,” ungkapnya.

Ia pun mengaju bahwa oknum kepala sekolah tersebut enggan untuk bertanggungjawab atas perlakuan yang dibuatnya, sehingga dirinya nekad melaporkan tingkah laku sang oknum kepala sekolah kepada sang istrinya. “Jadi putus hubungan itu bulan kemarin karena ngasih tau istrinya bahwa semua ini sudah terjadi sejauh ini, (oknum kepsek) gak Nerima dia kabur,” tuturnya.

Akhirnya, A pun berniat melaporkan dugaan pemaksaan aborsi tersebut kepada pihak kepolisian, ia mendatangi Mako Polres Bogor. “Mau bikin LP tentang kekerasan seksual dan pemberdayaan aborsi (yang dilakukan) oleh oknum kepala sekolah kepada siswinya sendiri,” tegas A.

Namun, Laporan Polisi (LP) yang diajukan oleh A belum bisa diterima pihak kepolisian. “Belum (diterima), tadi hasilnya diarahkan ke pengaduan dulu ke kantor (dinas terkait), membuat laporan secara pribadi, melampirkan bukti-bukti, baru katanya mereka akan turun ke lapangan,” pungkasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.