CISARUA – Pemerintah Kabupaten Bogor secara tegas melarang praktik kawin kontrak. Hal tersebut dikatakan Plt Bupati Iwan Setiawan, Senin (20/6/2022).
Iwan menjelaskan, kawin kontrak biasanya melibatkan imigran asal timur tengah yang banyak tinggal di Puncak. Pemkab Bogor menegaskan bahwa kawin kontrak merupakan tindak prostitusi.
“Biasanya kawin kontrak dilaksanakan wisatawan musiman yang cuma 2-3 bulan tinggal di sini. Saya juga belum dapat kabar, atau data tentang turis yang akan datang ke sini (Puncak.red),” kata Iwan Setiawan.
Jika memang diperbolehkan turis Timur Tengah masuk ke Indonesia, Iwan berharap setiap hotel, vila, dan restoran tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Intinya kawin kontrak itu tidak sah, dan kami sudah membuat payung hukumnya. Untuk turis Timur Tengah, Satgas Covid wajib memberikan edukasi, prokes harus benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya. =FIR