Dua Saksi Penemu Limbah APD di Tenjo Diperiksa Polisi

Belasan tumpukan sampah limbah APD yang ditemukan di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. IST

TENJO – Dua orang saksi, AH dan MD diperiksa Kepolisian Sektor (Polsek) Parungpanjang, menyusul temuan belasan karung sampah limbah Alat Pelindung Diri (APD) di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Ada dua orang saksi yang kami periksa. Mereka yang pertama menemukan limbah APD tersebut,” ujar Kapolsek Parungpanjang Kompol Wagiman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Menururnya, tahapan penyelidikan masih pada olah TKP, belum mengarah pada pelaku ataupun pihak yang membuah limbah sampah bahan beracun dan berbahaya (B3).

“Meskipun sudah ada alat bukti sebagai penyelidikan, namun untuk mengarah ke pihak mana yang membuang dan berani melakukan itu, belum ya,” jelas Wagiman.

Kendati demikian, dia mengaku jika
proses pendalaman kasus terus dilakukan. Terlebih kasus ini masuk dalam pelanggaran Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp3 Miliar.

Sebelumnya diketahui, belasan tumpukan sampah berisi APD ditemukan di sebuah lahan, di Kampung Leuweung Gede, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021).

“Betul, setelah kami cek dan ambil sampel, benar itu adalah sampah medis. Ada 17 karung yang ditemukan,” ujar Camat Tenjo, Kurnia Indra.

Setelah sampel diambil, dia mengaku jika sampah tersebut langsung dimusnahkan. Karena sampah itu termasuk limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya.

“Beberapa yang kami temukan itu jenisnya ada APD seperi Hazmat, masker dan lainnya,” jelas Indra. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.