DPD LSM FSPMI Perjuangkan Hak Gaji TKW yang Meninggal di Arab Saudi

CIANJUR – Keluarga Siti Aminah (70) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, yang meninggal di Arab Saudi pada 11 Juni 2020 lalu, menuntut hak-haknya dipenuhi. Pasalnya, gaji Siti Aminah selama empat tahun lebih hingga kini belum dipenuhi. M Andriana Kuswandi (27) anak kandung Siti Aminah, menjelaskan, ibunya berangkat pada tahun 2010. Namun, pada pertengahan 2011 Siti Aminah tidak mendapatkan gaji lagi hingga tahun 2016.

Siti Aminah, lanjut Andriana, pada tahun 2016 ditinggalkan atau dibuang majikannya disalah satu mall di Arab Saudi tanpa membawa apa-apa. Aminah yang bingung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Arab Saudi. Sehingga, diantarkan ke Kantor KBRI. “Informasi dari ibu saya. Bahwa selama empat tahun lebih tidak diberikan gaji, malahan ditinggalkan di Mall,” kata Andriana, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, sejak 2016 Siti Aminah tinggal di KBRI sambil menunggu proses pengurusan gaji dan pemulangan. Namun, pada Juni 2020 dapat kabar bahwa Siti Aminah meninggal dunia diakibatkan sakit jantung. “Sudah minta pulang, tapi pihak KBRI tidak juga memulangkannya. Bahkan hak-haknya dari majikannya tidak terpenuhi,” ujarnya.

Andriana mengungkapkan, selama di KBRI Siti Aminah diduga dipekerjakan menggantikan yang pulang. Karena selama empat tahun di KBRI Siti Aminah mengirim uang. “Saat meninggal, KBRI meminta surat ijin dari ahli waris agar dapat dikuburkan di Arab Saudi, dengan alasan Pandemi Covid-19, karena tidak tahu saya kasih,” tuturnya.

Andriana berharap, hak-hak seperti gaji Siti Aminah selama empat tahun lebih dapat diberikan secara utuh. Sementara itu, Ketua DPD LSM FPMI Kabupaten Cianjur, Herdiansyah membenarkan, adanya laporan terkait PMI yang meninggal di Arab Saudi. “Kita kedatangan Klien atau tamu, mengadukan permasalahan PMI atas nama Siti Aminah.

Selama bekerja disana ada hak-haknya yang tersisa,” kata Bobby sapaan akrabnya, Senin (22/2/2021). Bobby mengungkapkan, ahli waris (Andriana) mengadukan, bahwa gaji almarhumah siti Aminah dari majikan yang pertama selama empat tahun lebih belum diterima. Selain itu, di KBRI empat tahun Siti Aminah dipekerjakan dilingkungan KBRI apa di Majikan yang baru. “Belum ada kejelasan bagaimana bisa seperti itu. Kita akan berusaha agar hak-hak Almarhumah Siti Aminah dipenuhi,” pungkasnya. NDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.