Disdik Tegaskan Tak ada Luncuran Proyek Bagi Penyedia Jasa

Terlihat sejumlah para pekerja sedang fokus mengerjakan proyek pembangunan ruang kelas baru yang tak kunjung belum selesai. Age | Pakar

CIBINONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Bidang Sarana dan Prasarana Pendidikan sedang mendata para kontraktor atau penyedia jasa bagi yang belum menyelesaikan proyek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan pada tahun 2023 lalu.

Kabid Sarpas Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Warman Ghaisan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terlebih dahulu untuk menindak lanjuti kebijakan Pemerintah Daerah soal pemutusan kontrak penyedia jasa.

“Kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu siapa saja penyedia jasa yang belum menyelesaikan proyek peningkatan fasilitas pendidikan pada APBD 2023,” katanya kepada PAKAR, pada Senin 1 Januari 2024.

Namun dirinya mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah soal kebijakan aturan bagi para penyedia jasa yang sedang melaksanakan proyek pekerjaan dari peningkatan fasilitas pendidikan.

“Saya belum terima surat pemberitahuannya, tapi jika benar akan kita tindak lanjuti dan kita mendatang terlebih dahulu,” imbuhnya.

Disamping itu Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Yanto Pradipta mengatakan bahwa bagi para pekerja yang belum menyelesaikan pekerjaan dan sudah habis kontrak maka para penyedia jasa harus menerima luncuran.

“Penyedia jasa harus menerima luncuran karena mereka berdasarkan pada acuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Dan jika tidak selesai maka kegiatan itu akan mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah,” jelasnya.

Namun sebelumnya, saat Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor, dirinya mewanti wanti Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan luncuran kepada penyedia jasa yang tidak menyelesaikan proyek kegiatan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.

“Ini-kan kebijakan Pemda, makanya saya wanti-wanti ke Disdik untuk tidak ada satu pun proyek yang mendapatkan luncuran. Terserah dengan alasan apapun, intinya kami tidak mau ada luncuran dan ini adalah kebijakan Bupati diakhir masa jabatan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan apabila Dinas terkait memberikan luncuran yang bertentangan dengan Pemerintah Daerah, maka pihaknya tidak akan mencairkan anggaran telah dikerjakan.

“Terserah mereka (penyedia jasa) berpatokan dengan peraturan mana saja, tapi sekali lagi ini kebijakan Pemda dan ini adalah kerjaan kita. Jika tidak mau, maka silahkan saja tapi kami tidak akan mencairkan anggarannya,” tegasnya.

Senada dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin bahwa ia menyayangkan jika proyek peningkatan sarana dan prasarana pendidikan mengalami pelambatan bahkan hingga menerima luncuran.

“Sangat disayangkan, seharusnya kalau pelaksana punya niat untuk mempercepat pekerjaan harus siang malam agar mengejar waktu pekerjaan,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.