BOGOR – Kejaksaan Negeri Kota Bogor akhirnya menangkap tersangka MH, DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi kegiatan fiktif dan double anggaran Pemilihan Wali Kota tahun 2018 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor.
Kejari menghentikan gerak langkah MH dalam pelariannya yang sudah ditetapkan menjadi DPO Kejari Kota Bogor sejak 7 Juli dan menjadi buronan Kejari sejak 21 Juni 2019 lalu.
MH ditangkap dikediamannya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Dihadapan petugas Kejari Kota Bogor, MH pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun. Petugas Kejari yang berjumlah lima orang itu langsung menggelandang MH ke kantor Kejari di Jalan Juanda, Kota Bigor, guna dilakukan pemeriksaan dan langsung di jebloskan ke LP Paledang Bogor.
Setibanya di kantor Kejari Kota Bogor sekitar pukul 16.00, tersangka MH langsung naik ke lantai 2 ruang pemeriksaan Pidsus. Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S Nainggolan mengatakan, tersangka MH langsung menjalani pemeriksaan. “Lagi diperiksa diatas. Tunggu saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus korupsi di KPU Kota Bogor, Kejari Kota Bogor telah menetapkan 2 orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp470 juta. Tersangka MA sudah dijebloskan ke LP Paledang sejak 21 Juni 2019, sedangkan tersangka MH tidak kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka, hingga ditetapkan sebagai DPO.
Berbagai upaya pencarian terhadap tersangka MH terus dilakukan Kejari dengan melakukan pencarian ke berbagai daerah. Akhirnya tim Pidsus Kejari Kota Bogor mengendus keberadaan MH dikediamannya dan langsung menangkapnya.
SYARIF HIDAYAYULLAH