Catat, Caleg yang Tidak Setor LADK Bisa Didiskualifikasi

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. IST

JAKARTA – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa Laporan awal dana kampanye (LADK) wajib disetorkan setiap calon anggota legislatif (caleg) yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Apabila tidak, maka mereka terancam terkena sanksi tak bisa mengikuti kontestasi.

Untuk itu Rahmat Bagja, terus mengingatkan hal tersebut. Sebab, dia menemukan ada 119 caleg yang tidak menyetorkan LADK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nanti kita akan lihat. Kalau misalnya tidak menyerahkan ya hati-hati, bisa didiskualifikasi, bisa tidak dilanjutkan itu,” ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu tengah menelusuri kembali jumlah caleg yang belum menyetor LADK ke KPU.

“Kami lagi checking, hampir semua sudah selesai, dan ada (caleg) yang lagi perbaikan (data LADK),” terang Bagja.

Lebih lanjut, Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan caleg yang sudah teridentifikasi tidak menyetor LADK, akan diproses secara hukum kepemiluan oleh Bawaslu.

“Kalau itu kemungkinan besar kita akan periksa, kenapa yang bersangkutan tidak melaporkan,” demikian Bagja. =MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.