BREAKING News, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Terjerat Kasus Narkoba

JAKARTA – Satserse Narkoba Polres Tajung Priok, Jakarta Utara menangkap penyanyi dangdut Ridho Irama. Penangkapan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu atas dugaan kepemilikan ekstasi. “Benar MR (Muhammad Ridho Roma),” kata Kabid Humas Polda Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).


Menurut Yusri Yunus, aparat kepolisian telah melakukan tes urine kepada penyanyi dangdut berusia 32 tahun tersebut. Hasilnya anak dari raja dangdut tersebut terbukti positif mengonsumsi amphetamin. “Positif amphetamine,” ujar Yusri singkat.


Namun demikian, pihaknya mengaku belum bisa membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MR untuk mengusut kasus ini. Ini menjadi kali kedua Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Ridho kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya di mobil. Ia divonis bersalah dan sudah merampungkan hukumannya terkait kasus tersebut. MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.