Waketum PPP Ini BIlang Pro Kontra PPHN Perlu Dibuat Matrik

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani dalam acara Press Gathering MPR RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen. Marhadi | Pakar

BANDUNG – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, menjelaskan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dikatakannya, selama satu tahun lebih MPR telah mewacanakan mengenai PPHN. MPR dengan berbagai macam metode mensosialisasikan wacana PPHN ke seluruh lapisan masyarakat.

“Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat. “Dari akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya,” ungkap Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dalam Press Gathering MPR RI dengan  Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021).
 
Dari berbagai macam respon, menurut pria asal Jawa Tengah itu, ada yang positif, ada pula yang negative, ada yang pro, ada pula yang kontra. Dari berbagai macam respon, Arsul Sani mengusulkan agar alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat, baik yang positif maupun negatif, dibuat matrik. “Matrik pro dan kontra,” ujar politisi senior PPP itu.
 
Dalam matrik tersebut, menurut Arsul Sani, kita bisa melihat bila ada yang mendukung, alasannya apa. Begitu juga yang menolak, argumentasinya kenapa. “Ini perlu agar diskursus di ruang publik menjadi jelas,” paparnya. Bila matrik terlihat maka MPR tidak perlu lagi bolak-balik menjelaskan PPHN itu perlu.
 
Diungkapkan, kalau dilihat dari kekuatan politik, semua kekuatan politik yang ada di MPR sepakat PPHN itu perlu. Belum bulat atau sepakat menurut Arsul Sani adalah wadahnya apa. “Meski sudah sepakat haluan negara itu baru dokumennya bernama PPHN tetapi isinya apa belum ada kesepakatan atau kebulatan,” ungkapnya.
 
Dirinya mengibaratkan  PPHN itu dengan sepeda motor namun kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya apa, itu belum ada yang tahu. Ke depan, tahun 2022, Arsul Sani berharap MPR mempunyai kewajiban untuk mengurai berapa kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya dari sepeda motor itu. “Sehingga perdebatan yang terjadi tidak lagi berputar pro dan kontra soal PPHN,” paparnya.
 
Masyarakat yang keberatan terhadap adanya PPHN menurut Arsul Sani karena ada pikiran hal demikian memerlukan amandemen UUD. “Nah, bila ada amandemen masyarakat curiga nanti akan ada agenda lain yang disepakati”, ungkapnya. Agenda lain itu misalnya seperti keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 atau memperpanjang periode jabatan Presiden.
 
Menanggapi hal yang demikian, Arsul Sani menjelaskan bahwa amandemen UUD berbeda dengan perubahan undang-undang (UU). “Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik,” tuturnya.

Namun kalau amandemen UUD itu memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah harus disertai dengan alasan. “Alasan itu harus diajukan lebih dahulu,” ujarnya. “Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” tambahnya.MHD
 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.