JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (19/12/2023) dengan tegas menyatakan gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak dapat diterima.
“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa, (19/12/2023).
Maka dengan begitu, status tersangka Firli Bahuri juga dinyatakan sah.
Adapun salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak praperadilan Firli Bahuri adalah karena permohonan yang diajukan tidak sekedar terkait urusan formil.
Selain itu, penolakan praperadilan Firli Bahuri itu juga karena ia menyerahkan bukti yang tidak terkait. =MHD