Perda Pesantren Disahkan, Pemkab Bogor Komitmen Majukan Pendidikan Islam

Bupati Bogor, Iwan Setiawan. IST

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Pemkab bersama DPRD, mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, semalam.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri di Kabupaten Bogor.

“Dan ini juga merupakan komitmen kami Pemkab Bogor untuk memajukan Pendidikan Islam di Kabupaten Bogor,” kata Iwan, Rabu (8/11/2023).

Iwan menjelaskan, saat ini di Kabupaten Bogor terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren yang telah melahirkan generasi islami di berbagai bidang.

Menurutnya, di era saat ini, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pesantren sebagai lembaga pendidikan islam tertua di Indonesia juga menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas generasi muda di era global.

Untuk itu, alumni Ponpes Nurul Haq Cisarua ini menilai Perda Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi sebuah keharusan karena penting untuk melindungi keberadaan pesantren.

“Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren,” tegasnya.

Dengan begitu, dia berharap ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.

“Tentu ini juga bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan,” jelasnya.

Di samping itu, Iwan juga berharap disetujuinya raperda pesantren yang mengatur terkait fasilitasi, komunikasi, kemitraan, data informasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pendanaan itu dapat mendukung pesantren di Kabupaten Bogor agar semakin maju dan berkembang sesuai tradisi dan kekhasannya.

“Sehingga akan meningkatkan kontribusinya pada terwujudnya karsa Bogor Cerdas dan Karsa Bogor berkeadaban. Atas nama Pemkab Bogor, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas intensif Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa kesepakatan Perda Pesantren adalah sebuah komitmen bersama yang dituangkan dalam payung hukum agar Pendidikan Islam di Kabupaten Bogor bisa berjalan dengan maksimal.

“Ini adalah sebuah komitmen kami bersama Pemkab Bogor untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Islam. Semoga Perda ini bermanfaat untuk pesantren ke depannya,” kata Rudy. =MAM/AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.