Pengedar Obat Terlarang Berkedok Konter HP Dibongkar Polsek Cugenang Cianjur

CIANJUR–Diduga gara-gara menjadi menjual barang terlarang oknum berinisial, MR (27) pemilik Konter HP tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda samping berdekatan dengan pom bensin Panembong, Kecamatan Cianjur ditangkap jajaran Polsek Cugenang, Kabupaten Cianjur Sabtu, (04/11/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, para pelanggan obat-obatan jenis psikotropika yang dijual oleh MR kebanyakan merupakan remaja. Setiap harinya, konter HP itu selalu ramai sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Kapolsek Cugenang AKP Tedi Setiadi membenarkan, jika penangkapan terhadap MR merupakan hasil tindak lanjut informasi dari warga terkait adanya transaksi jual beli obat-obatan jenis psikotropika. “Memang betul, berdasarkan informasi dari warga sekitar adanya seseorang yang mengedarkan obat-obatan terlarang,” tegas AKP Tedi Setiadi, kepada wartawan Minggu (5/11/2023)

Menurutnya untuk mengelabui warga dan lingkungan sekitar, tempat yang digunakan MR disulap menjadi sebuah Konter HP. “Tempat tersebut berkedok Konter HP, padahal isinya menjual berbagai macam jenis obat-obatan terlarang dan banyak didatangi anak muda,” terangnya.

Polsek Cugenang, kata Tedi, saat itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya dari tangan MR. “Memang eximernya ada sebanyak 93 butir, jenis tramadol 53 butir, trihex 36 butir, uang Rp1.250.000 dan handphone sebanyak satu buah,” pungkasnya. NDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.