Operasi Prokes, 27 Orang Kena Sanksi Sosial

SUKARAJA – Memasuki hari kesepuluh Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), puluhan petugas gabungan yakni Polsek Sukaraja, Koramil, Satpol PP dan Dishub menggelar operasi penerapan protokol kesehatan (Prokes), Rabu (20/1/2021).

Operasi penerapan Prokes yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid-19 dilakukan di Jalan Raya Jakarta – Bogor, tepatnya di depan pasar tradisional Ciluar, Kecamatan Sukaraja.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Arie Trisnawati, mengatakan, bahwa operasi PPKM dan Prokes akan berlangsung sampai tanggal 25 Januari 2021 mendatang, pihaknya akan selalu digencarkan di wilayah hukum kerjanya.

“Operasi itu kami lakukan hampir setiap hari, dengan waktu dua sampai tiga jam. Hasilnya, masih ada masyarakat yang tidak menerapkan prokes,” kata Kompol Arie kepada wartawan, di lokasi.

Lanjut ia menjelaskan, bahwa hari kesepuluh PPKM bersama tim penanganan Covid-19, sekitar 27 orang tidak mengunakan masker kena tindakan berupa teguran dan sanksi sosial.

“Adanya operasi ini, kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan prokes 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan jangan berkerumun,” pungkasnya. =ALI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.