Lurahnya Terseret Dugaan Pelanggaran Kampanye, Camat Bogor Barat Langsung Lakukan Hal Ini

Dudi Fitri Susandi. IST

BOGOR – Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bergerak cepat atas laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur).


Dimana pelanggaran ini diakui Bawaslu, diduga juga melibatkan seorang Lurah yang bertugas di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi mengatakan, jika setelah mendapat informasi tersebut, dirinya langsung menghubungi lurah yang dimaksud dan panwascam setempat.

Kronologisnya ada acara di salah satu kelurahan di Kecamatan Bogor Barat, yakni santunan anak yatim.


Saat itu, masih kata Dudi, si caleg tersebut menitipkan amplop untuk santunan anak yatim dan memang di dalamnya ada stiker. Tetapi lurah sendiri tidak mengetahui ada sticker di dalam amplop itu sebab dalam keadaan tersegel.


“Ternyata ketika dibuka, stickernya sangat spesifik. Jadi dalam hal ini lurah sudah melapor ke Bawaslu untuk bahwa isi detail amplop itu tidak diketahui ada stickernya. Di sisi lain, siapapun yang memberikan santunan, tidak mungkin kan kita tolak. Namun memang isi dari amplop yang diberikan itu tidak diketahui isi detailnya,” terang Dudi, saat ditemui di peresmian RSUD Kota Bogor, Kamis (28/12/2023).


Dudi berharap, atas permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan dirinya sendiri telah mengimbau kepada seluruh lurah yang ada di Kecamatan Bogor Barat serta ASN, untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis.


“Memang terkait pemilu 2024 pada 14 Februari nanti, kita sebagai ASN akan memobilisasi masyarakat untuk berpartisipasi menyukseskan pemilu. Tetapi menyukseskan salah satu caleg itu tidak boleh dan sangat dilarang,” tegasnya.


Untuk sanksi lurah, jelas Dudi, sudah dikeluarkan olehnya hanya bersifat teguran lisan, dan ini ranahnya dari Bawaslu.


“Jadi saya tunggu hasilnya nanti seperti apa. Tetapi sebagai pimpinan, saya sudah menghubungi langsung lurahnya dan lurah lain kemudian mengimbau harus lebih berhati-hati lagi menanggapi fenomena yang ada dalam bentuk apapun, sebab sekarang ini tahun politik,” pesan dia.


Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Supriantona Siburian mengaku, untuk lurah yang berstatus ASN di lingkup Pemkot Bogor ini, akan dipanggil Jumat (besok, red).


Anto, sapaan akrab Supriantona menambahkan, pemanggilan lurah agendanya untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan atau sebagai saksi.


“Jadi, berdasar data, penelusuran serta informasi yang Bawaslu peroleh. Lurah ini, menerima langsung bantuan dari caleg DPR RI yang kabarnya caleg ini adalah seorang artis atau penyanyi,” ungkap Anto, Kamis (28/12/2023) pagi.


Anto menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 dengan membagikan sejumlah uang tunai, saat berkampanye di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
“Barang buktinya sudah diamankan, uang tunai sebesar Rp20 ribu dalam amplop termasuk ada satu sticker/kartu nama caleg yang bermuatan kampanye,” tutur dia.
Kendati demikian, Anto menyebut, bahwa dalam penelusuran awal informasi pemberian uang tunai itu diperuntukan santunan anak yatim.
“Buat santunan anak yatim, tapi di dalam amplop ada bahan kampanye dia. Temuan ini sudah diregister dan prosesnya lagi berjalan juga,” tandas dia.
Tentu, masih kata Anto, berdasarkan aturan jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran pidana pemilu, yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.