![IMG-20210527-WA0206](https://pakuanraya.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210527-WA0206-696x392.jpg)
GUNUNGPUTRI – Barang Bukti (BB) limbah B3 milik PT Sinar Banten Indonesia (SBI), yang sudah diamankan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Putri, tiba-tiba hilang. Puluhan drum limbah itu ditempat penampungannya, RT 03/13, Kampung Gunung Putri Utara, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tak hanya barang bukti yang hilang, pengancaman pun di lontarkan oleh pihak pengelola penampungan limbah ke sejumlah warga Gunung Putri.
Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri membenarkan adanya barang bukti yang hilang dan adanya pengancaman kepada warga yang dilontarkan dari pihak penampung limbah. “Bagi saya itu tidak masalah barang bukti hilang, karena saya sudah mengambil sampel limbah cair jenis B3, dan tak hanya itu saya pun sudah mengambil gambar seluruh plat nomor polisi mobil truk yang ada di tempat penampungan,” katanya.
Dirinya pun meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas adanya penampungan limbah jenis B3 selama 8 bulan ini. “Karena ini sudah sangat membahayakan warga dan bagi pengelola limbah ilegal jangan bermain main bersama warga. Ancaman yang dilakukan kepada warga merupakan perbuatan tindak pidana, jadi harus dilaporkan ke polisi,” tegasnya. FIR