Langgar Aturan, Hanya 1 Perumahan di Cibungbulang yang Serahkan PSU ke Pemkab Bogor

CIBUNGBULANG – Dari sekitar sembilan perusahaan pengembang perumahan di Wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor hanya satu yang baru menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU). Mirisnya pembangunan perumahaan terus berkembang diwilayah Cibungbulang, bahkan mengakibatkan hilangnya ruang terbuka hijau.

Kepala Bidang (Kabid) PSU Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Nunung Toyibah mengatakan, kewajiban PSU yang sudah mendasar serta diatur dengan dalam Peratutan Kementerian Dalam Negeri p 09 tahun 200 junto persa 27 tahun 2012 perayuran daerah, bahwa setiap developer itu wajib hukumnya menyerahkan PSU.

“Kemudian penyerahan PSU itu sebelum pelaksanaan pembangunan itu ada penyerahan PSU secara administratif, itu untuk mengunci bahwa PSU nya sudah ada meskipun belum dibangun dan saat pembangunan developer menyerahkan PSU secara fisik dengan standar pemerintah daerah,” ungkapnya, Minggu (24/03/24).

Ia mengatakan, ada sekitar 9 perumahaan yang tercatat oleh pihaknya di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. “Saat ini yang terdeteksi oleh kita ada sekitar 9 perumahaan dan kemungkinan akan terus bertambah karena wilayah Cibungbulang jadi incaran developer,” tuturnya.

Ia menuturkan, meskipun secara fisik dan secara administrasi baru perumahaan Puri Araya yang menyerahkan PSU, akan tetapi beberapa perumahaan lainya tengah mengurusi berkas penyerahan PSU. “Kalau tidak menyerahkan kan ada sangsi administratif, maka saat ini proses perizinan PBG harus dilengkapi dengan bukti berita acara serah terima administrasi dari tim verifikasi yakni DPKPP,” tuntasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.