Kejari Wanti-Wanti Kades untuk Tidak Gunakan Dana Desa Atau APBD Soal Pembayaran Bimtek di Bandung

CIBINONG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mewanti wanti kepada Kepala Desa untuk tidak menggunakan dana desa (DD) atau APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) saat pembayaran administrasi Bimtek Penyuluhan dan Pengelolaan Keuangan di Bandung, pada 17-20 Desember 2023 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro bahwa penggunaan dana desa dan APBD hanya boleh digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa.

“Kepala desa tidak boleh menggunakan dana desa untuk bimtek, apalagi bimtek yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan. Dana desa itu harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya kepada PAKAR, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dirinya menuturkan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan pihak ketiga tersebut.

“Saya dipanggil oleh Kejaksaan Agung terkait pemberitaan temen-temen buat. Dan alhasil kita kejaksaan tidak akan ikut dalam kegiatan di Bandung nanti, dan Kejaksaan juga harus menjaga independensi dan integritasnya sebagai lembaga penegak hukum. Jika ada permintaan untuk menjadi narasumber, kami akan menolaknya,” tegasnya.

Ia meminta kepada Kepala Desa agar bertanggung jawab ketika menggunakan dana desa atau APBD untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Bandung mendatang.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berkaitan dengan dana desa. Kami berharap agar pemerintah desa dapat menggunakan dana desa dengan bijak dan bertanggung jawab, demi kesejahteraan masyarakat desa,” imbuhnya.

Sebelumnya sebanyak 416 Kepala Desa di Kabupaten Bogor dipukul rata agar membayar Rp 10 juta/desa untuk mengikuti bimbingan teknis penyuluhan dan pengelolaan keuangan desa, pada 17-20 Desember 2023 mendatang di Ibis Bandung Trans Studio Hotel.

Jika dihitung-hitung kegiatan Bimtek yang digelar oleh Yayasan Meraki Management Indonesia asal Cianjur tersebut seakan-akan menjadi ajang bisnis dengan meraup uang sebesar Rp 4 miliar lebih dari 416 Desa di Kabupaten Bogor.

Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri membenarkan bahwa pihaknya harus membayar Rp 10 juta ke Yayasan Meraki agar dapat mengikuti Bimtek penyuluhan dan pengelolaan keuangan.

“Benar kita harus bayar Rp 10 juta dan itu diluar ongkos kita. Dan pembayarannya pun boleh menggunakan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sedangkan sekarang sudah akhir tahun, alhasil dana dari APBD itu sudah ga ada,” katanya kepada PAKAR, pada Minggu 10 Desember 2023.

Maka dari itu dirinya terpaksa harus menggunakan dana pribadi untuk membayar administrasi kegiatan bimtek yang digelar oleh Yayasan Meraki Management Indonesia tersebut.

“Mau ga mau harus pakai anggaran pribadi, karena yah harus menyiapkan uang Rp 15 juta. Rp 10 juta untuk bayar administrasi dan Rp 5 juta untuk kita makan dan transpor pulang pergi ke Bandung,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa Kepala Desa Se-Kabupaten Bogor pastinya keberatan dengan pembayaran uang Rp 10 juta ini untuk bimtek selama 4 hari di Ibis Bandung Trans Studio Hotel.

“Tujuannya bimtek ini untuk tata pengelolaan pemerintahan karena banyak kepala desa yang dipanggil. Dan filing saya teman-teman kepala desa pastinya terpaksa untuk mengikuti acara ini apa lagi harus membayar Rp 10 juta, dan seharusnya acara ini diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Bogor bukan teman-teman kepala desa,” ungkapnya.

Senada dikatakan Ketua Apdesi Kecamatan Babakan Madang, Deni Nugraha bahwa dirinya pun keberatan adanya pembayaran Rp 10 juta untuk bimbingan teknis penyuluhan dan pengelolaan keuangan desa di 17 Desember 2023 mendatang.

“Yah jelas keberatan, karena kita bingung harus bayar pakai dana dari mana. Dari pada harus bayar dengan nilai Rp 10 juta mending saya pakai untuk kebutuhan dirumah dan untuk masyarakat yang sedang meninggal dunia dalam bentuk perhatian kita,” ucapnya.

Bahkan ia juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) jika ada temuan pada Pemerintah Desa, silahkan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dikontrol (APH) yah silahkan, karena itu kewenangan mereka dan kontrol juga sesuai aturan yang berlaku. Namun, untuk sementara ini kita teman-teman Kepala Desa di Babakan Madang belum membayar administrasi Rp 10 juta itu dan kita juga belum tau apakah akan ikut atau tidak, karena anggaran dari mana,” keluhnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.