Camat Icang Dukung Pembangunan Jalur Tambang di Parungpanjang

Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin. Fahri | Pakar

PARUNGPANJANG – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah merencanakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan khusus tambang. Realisasi rencana tersebut sangat diharapkan masyarakat yang tinggal di wilayah pertambangan di Kabupaten Bogor.

Dukungan terhadap adanya rencana pembangunan jalur khusus tambang juga disampaikan oleh Camat Parungpanjang Icang Aliyudin. Dirinya mengungkapkan, belum lama ini telah ada pembahasan jalur khusus tambang antara Pemprov Jabar bersama sejumlah perwakilan desa dan kecamatan yang berada di area tambang serta yang dilalui truk tambang.

“Pembahasan tersebut dilakukan melalui zoom meeting. Dalam giat itu, sebagai Camat Parungpanjang, tentunya sangat mendukung pembangunan jalur tambang segera terealisasi. Mudah-mudahan tahun 2022 anggarannya tersedia dan rencana jalur tambang sepanjang 15 kilometer bisa terealisasi,” ucap Icang Aliyudin, Minggu (31/10/2021).

Icang mengungkapkan, nantinya jalan tambang akan menggunakan lahan milik PT. Perhutani dan membentang melintasi dua desa di Kecamatan Parungpanjang yaitu, Desa Cikuda dan Dago.

“Ada tiga jalur, tapi saya belum tahu yang akan digunakan yang mana, nanti yang akan dilintasi jalan tambang di wilayah Desa Dago dan Desa Cikuda. Kalaupun ada pergeseran berarti yang masuk Desa Dago saja,” jelasnya.

Camat Parungpanjang menuturkan, pada saat zoom meeting terkait pembahasan rencana pembangunan jalur tambang, ia diminta menjelaskan soal dampak dari kendaraan pengangkut hasil tambang. Hal ini dikarenakan jalan provinsi di Parungpanjang, menjadi jalur utama yang dilalui masyarakat umum dan kendaraan angkutan tambang.

“Sekarang truk tambang tetap beroperasi meski ada PerbupTangerang nomor 47, tentang pembatasan jam operasional truk tambang. Dampaknya, jalan provinsi yang merupakan jalan utama kondisinya udah kembali rusak. Karena tonase truk tambang lebih dari 30 ton, sedangkan jalan itu kekuatannya maksimal hanya 20 ton,” bebernya.

Di sisi lain, lanjut Icang, pemerintah juga harus memperhatikan aspek dari banyak orang yang bergantung hidup dari hasil eksploitasi tambang. Pemerintah harus dapat memfasiltasi kedua belah pihak, baik masyarakat secara umum dengan masyarakat yang hidup dari adanya hasil usaha pertambangan.

“Jadi artinya jalur tambang harus ada, jalur yang digunakan masyarakat juga harus aman. Jalur kendaraan angkutan tambang tidak boleh menyatu dengan jalan yang dilalui oleh masyarakat umum. Sehingga jalan tidak cepat rusak, tidak berdebu serta keselamatan pengguna jalan umum bisa lebih terjaga,” tandasnya. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.