Aktivis Soroti Soal Tanah Pemda di Cigudeg Diserobot Berbagai Pihak

Inilah lahan milik Pemkab Bogor seluas 10 Hektare yang diduga diserobot sejumlah pihak. (Ist)

CIGUDEG – Para aktivis ikut geram dengan dugaan mafia tanah yang serobot lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dijual belikan oleh segelintir orang bahkan perusahan properti.

Tanah yang diganjang seluas 10 hektar yang saat ini sudah berbentuk lapangan cross dan sebagi sudah menjadi perumahan yang terletak di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Aktivis Bogor Barat Rahmatullah mengatakan, ini persoalan sangat serius apalagi mengenai aset pemerintah harus seger diusut dan diproses.

“Kami meyakini didalam aturannya harus jelas dulu dasar hukumnya status tanah tersebut, apakah milik pemerintah atau milik pribadi atau perseorangan. Biasanya ini ada dalam buku Desa tercatat. Namun jika tidak patut di pertanyakan,” ungkapnya, Kamis (7/4/2022).

Ia meminta agar pihak terkait tidak menjual aset tersebut secara luas mengingat aset tersebut tupang tindih. Tentunya harus seger di proses oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

*Hal ini harus di stop dahulu proses jual belinya, apalagi pihak pemerintah setempat saja sama sekali bingung dan belum tahu jelas sebenarnya seperti apa, apalagi tanah seluas 10 hektar ini kan cukup besar,” jelasnya.

Ia menilai adanya kejanggalan dalam proses jual beli lahan tersebut lantara tidak dilibatkanya bahkan tidak terdaftar di buku admistrasi desa terkait tanah tersebut.

“Kalau memang desa sebagai pemerintah setempat meyakini tidak pernah tahu apalagi mengeluarkan dasarnya untuk jadi hak milik bagi saya ada kejanggalan, bagaimana bisa jadi hak milik jika prosesnya tidak dilakukan secara administratif,” tegasnya.

Ia berharap agar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor seger memperises dan seger turun tangan agar permasalahan ini tidak semakin rumit.

“Kami berharap pemerintah harus segera turun terutama BPKAD dan BPN untuk memastikan status hak tanah tersebut.
jika memang ini milik Pemda artinya harus menjadi bahan evaluasi untuk BPKAD agar mendata ulang mana saja aset-aset pemerintah,” pungkasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.