Pol-PP Akan Bongkar Ribuan Bangunan PKL di Jalur Puncak Pada 2022 Mendatang

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho. Khaerul Umam | Pakar

CISARUA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor akan melanjutkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan raya Puncak pada 2022 mendatang. Penertiban ini lanjutan yang sudah dilakukan pada tahun 2016 lalu dari Gadog sampai simpang Taman Safari Indonesia (TSI).

Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah mengatakan, agenda kerja Pol-PP pada tahun 2022 khususnya di kawasan Puncak adalah penertiban PKL dari mulai simpang TSI hingga perbatasan Cianjur.

“Ini penertiban tahap kedua dimana tahap satunya sudah dilakukan pada tahun 2016 lalu dari Gadog hingga TSI,” ujar Agus Ridhalah belum lama ini saat berada di Kecamatan Cisarua

Saat ini, kata dia, anggota Pol-PP sudah melakukan pendataan ulang untuk mengindentifikasi berapa jumlah bangunan permanen dan non permanen.

“Pol-PP akan mengidentifikasi apakah bangunan itu masuk PKL atau non PKL dan berdirinya diatas tanah siapa, apakah tanah negara atau tanah hak milik,” sambungnya.

Setelah itu sudah terdata, Pol-PP akan mulai menyosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat juga tahu dari sekarang, sehingga masyarakat sudah mulai mempersiapkan.

“Mumpung masih lama, jadi masyarakat tahu lebih awal agar mempersiapkan diri, jangan sampai nanti dikira dadakan,” ungkapnya.

Penertiban ini, lanjut dia, terpisah dengan rencana relokasi PKL ke rest area Gunung Mas. Sebab, penertiban ini akan dilakukan setelah PKL di kawasan Puncak sudah di geser masuk ke rest area pada Juni 2022 nanti.

Ia menambahkan, seminggu pendataan, petugas Pol-PP mencatat sudah hampir ada 300 PKL yang berdiri di sepanjang jalan Puncak,”pendatan baru seperempat nya, kemungkinan sampai ke perbatasan Cianjur bisa mencapai ribuan Bangli,” bebernya.

Meski demikian, ia meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bogor pasca penertiban, karena jika lokasi bekas penertiban dibiarkan, ia khawatir para PKL akan menempati lokasi tersebut

“Yang terpenting juga adalah intinya Pol-PP dalam hal ini meminta pemerintah daerah pasca penertiban itu lokasi mau dibuat apa perlu ada penanganan pasca penertiban,” pintanya.

Yang pasti, Pemkab harus sudah merencanakan pasca penertiban lokasi tersebut mau dijadikan apa,”Apakah mau dibuat taman, bikin trotoar bikin pedestarian bikin ya macam-macam lah yang pada akhirnya nanti setelah penertiban itu ada tindak lanjutnya supaya nanti tidak kembali lagi area-area tempat tersebut,” jelasnya.

Terakhir, ia mengungkapkan jika penertiban yang akan dilakukan di tahun depan itu sebagai upaya menyelesaikan masalah. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.