Kemendagri Tak Terpengaruh Gugatan Bima-Dedie ke MK, Minta DPRD Segera Usulkan Tiga Calon Pj Wali Kota Bogor

Atang Trisnanto. IST

BOGOR – Masa jabatan wali kota Bogor seharusnya berdasar aturan yang ada habis di akhir tahun 2023.

Namun seolah tak ingin diberhentikan ‘paksa’, pasangan Bima Arya dan Dedie A Rachim ini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana secara garis besar mereka ingin berhenti dari jabatannya tetap pada April 2024.

Di tengah menanti keputusan MK apakah Bima-Dedie ini pensiun Desember 2023 atau April 2024, ternyata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tampak tak terpengaruh dengan gugatan tersebut, karena telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor agar segera mengusulkan 3 nama calon yang akan menjadi Pj Wali Kota Bogor.

“Pada hari Senin kami menerima surat dari Kemendagri terkait pengusulan nama calon-calon Pj Kepala Daerah, yang diminta untuk disampaikan ke kemendagri maksimal tanggal 6 Desember 2023,” terang Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Atang menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat pimpinan dan rapat konsultasi dengan para ketua fraksi untuk menentukan 3 nama yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Bogor ke Kemendagri.

Selain usulan nama, masih kata Atang, dalam nanti DPRD Kota Bogor akan menjadwalkan agenda sidang Paripurna, terkait pemberhentian Bima Arya dan Dedie A Rachim selaku Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor.

“Yang jelas saat ini karena memang secara aturan satu bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, DPRD harus melakukan paripurna pemberhentian untuk nanti pada tanggal 31 Desember sekaligus juga mengusulkan (calon Pj Wali Kota), kami akan kebut itu dulu,” ungkapnya.

Disinggung apakah sudah ada kandidat calon Pj Wali Kota Bogor yang dimilikinya, Atang Trisnanto menyebut, bahwa usulan nama Pj Wali Kota Bogor ini merupakan hak bagi setiap Fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor.

“Kandidat-kandidat calon mungkin bisa ditanya ke masing-masing Ketua Fraksi, total ada 8 Fraksi yang akan mengusulkan nama kemudian dirembukan menjadi 3 nama,” tandasnya.

Kendati demikian, terkiat usulan nama dari fraksi PKS, Atang mengaku usulan nama dari fraksi PKS masih dalam penggodokan, belum ditentukan.

“PKS lagi digodok dulu biar mateng, kalau sudah mateng kan enak kita ngeluarinnya. Yang pasti ada banyak usulan nama yang masuk ke Fraksi PKS, tapi sekali lagi kita susun mudah-mudahan bisa dapat yang terbaik lah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Atang menekankan, bahwa siapa saja dapat diusulkan menjadi calon Pj Wali Kota Bogor, selama sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.


“Bisa ASN di lingkup Pemkot Bogor, ASN yang bekas Pemkot Bogor sekarang bekerja di Kementerian, atau ASN warga Kota Bogor yang saat ini ada (bekerja) di Kementerian,” tukas dia.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.