Buntut Rencana Pelecehan Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. IST

CIBINONG – Polisi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah akan melancarkan aksi percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kawasan Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang sudah kita tahan karena sudah diatas umur atau sudah beranjak dewasa dan sisanya 5 orang lagi, itu kita titipkan di BKS Cileungsi karena dibawah umur,” katanya.

Lanjut ia juga menjelaskan bahwa lima orang kasus perkaranya maju, meskipun tidak bisa ditahan karena usianya masih dibawah umur. “Semuanya ditahan, cuma statusnya yang lima ini gak bisa disatukan dengan dewasa, jadi dititipkan di BKS Cileungsi,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa ke enam pelaku tersebut dikenakan pasal yang sama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Mengenai dugaan pemerkosaan baru upaya, sampai sekarang kita masih menunggu hasil visum,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa korban yang usianya dibawah umur tersebut sudah dipulangkan, tapi sambil ada pendampingan dari Dinas Sosial bidang Rehabilitasi sosial (Rehsos). “Psikisnya terganggu, makanya kita masih nunggu hasil tes psikologi oleh psikiater,” pungkasnya.

Ketika ditanyai lama masa tahanan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan, dia mengaku masih menunggu arahan dari Kejaksaan. “Untuk yang di BKS Cileungsi sekitar 14 hari maksimalnya, cuma yang dewasa sesuai dengan arahan dari Kejaksaan,” tukasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.