Bawaslu Warning KPU, Ingatkan Proses Rekrutmen Petugas Pilkada Usai 10 PPK Langgar Etik

Ilustrasi Pilkada serentak. IST

CIBINONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memberikan warning kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati-hati dalam proses rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bukan tanpa alasan, Bawaslu mencatat ada 10 PPK yang tersebar di enam kecamatan yang telah melanggar etik pada proses Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin.

“Kami mengimbau KPU untuk mempertimbangkan PPK yang melanggar etik selama pelaksanaan Pemilu kemarin,” cetus Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen tersebut perlu dilakukan. Jangan sampai PPK yang ditugaskan pada Pilkada nanti merupakan orang yang sama.

“Seleksi PPK harus didasarkan pada integritas, kemampuan, dan memenuhi persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi mengungkap 10 PPK yang melanggar etik tersebut di antaranya berada di Gunungputri, Citeureup, Jasinga, Ciseeng, Klapanunggal dan Tenjo.

Menurutnya, semua PPK yang terdata tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu Februari lalu.

Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran etik yang dominan adalah kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.

“Kasus-kasus tersebut kebanyakan melibatkan penggelembungan suara oleh PPK yang melanggar etik,” tandasnya. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.