Zona Merah, Bupati Keluarkan Instruksi untuk Satgas, Ini Poin-poinnya

CIBINONG – Bupati Ade Yasin, mengeluarkan surat instruksi peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jumat (5/2/2021).

Dalam surat instruksi Nomor 503/Covid-19/Sekret/11/2021, Ade Yasin meminta Camat dan Kepala Desa atau Lurah agar melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan penerapan
    protokol
    menyebarkan dan menularkan COVID-19.
  2. Melakukan pembatasan lebih ketat terhadap kegiatan sosial
    masyarakat termasuk meniadakan resepsi pernika
    dua minggu kecuali bagi yang telah menyeberkan undangan
    dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten.
  3. Meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan dan melakukan
    pengetatan, guna mencegah penyebaran COVID-19 dan mewajibkan menunjukan hasil rapid anti gen bagi pengunjung wisata dari luar daerah.
  4. Meningkatkan Efektifitas Satgas Penanganan COVID- 19 di
    Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/Kelurahan dan Tingkat
    RW/RT.
  5. Membentuk Posko Penanganan COVID-19 di
    Tingkat Kecamatan dan Desa sebagai pusat kendali yang terdiri untur TNI/POLRI, BPBD, Damkar, Dinkes, Tokoh Agama dan Relawan
    lainnya.
  6. Memfokuskan 4 (empat) penanganan COVID-19 terhadap :
    a. Penyelamatan masyarakat yang terancam COVID-19.
    b. Masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif atau Orang Tanpa Gejala (OTG).
    C. Masyarakat terkonfirmasi positif dan bergejala.
    d. Pasien positif yang meninggal dunia karena CoVID-19 baik
    di rumah sakit maupun di rumah.

Dalam melaksanakan Diktum atau penyataan kesatu, Bupati meminta Camat untuk melakukan
koordinasi dengan Forkopimcam di wilayahnya masing-masing.

Lalu untuk pernyataan keenam, Camat wajib Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi ini kepada Bupati selaku
Ketua Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian COVID-19 Kabupaten Bogor.

Menurut Ade Yasib, instruksi ini dikeluarkan mengingat Kabupaten Bogor saat ini berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Kami minta Satgas di tingkat kecamatan dan desa untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan,” tegas Ade Yasin.MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.