Yayat Supriatna Dukung Permintaan Anggota Komisi V Soal Pembangunan Jalan di Kawasan Puncak oleh Kemen-PUPR

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna. IST

CISARUA – Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna membenarkan jika saat ini pemerintah pusat bisa mengintervensi pembangunan khususnya jalan-jalan di kabupaten dan kota menyusul revisi undang-undang tentang jalan.

Menurutnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR bisa mengambil alih pembangunan jalan di kabupaten/kota jika Pemkab dan Pemkot memang tidak mampu secara anggaran atau pembangunan memang harus segera dilakukan karena urgen.

“Dengan ada revisi undang-undang jalan, pemerintah pusat bisa mengambil alih Jalan-jalan di tingkat kabupaten dan kota. Diambil alih dalam kontek jika kabupaten/kota tidak mampu atau tidak punya biaya atau ada masalah urgent atau penting itu bisa diatasi,” ujar Yayat Supriatna saat dihubungi wartawan, Senin (31/1/2022).

Ia mencontohkan di tanah Karo dimana petani di sana mengeluhkan jalan ke areal pertanian rusak parah ke Presiden Jokowi. Maka melalui perintah jalan itu bisa diperbaiki.

“Itu contoh dimana dalam undang-undang yang baru pemerintah pusat bisa membangun jalan di desa yang status jalannya milik kabupaten atau kota,” ucapnya

Lalu, berbicara jalan raya Puncak, kata Yayat, itu sangat dimungkinkan dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meski Puncak bukan menjadi kawasan strategis pariwisata sekarang, tapi Puncak punya posisi sangat penting sekarang dalam kontek pengembangan pariwisata secara Nasional juga

“Jadi secaa otomatis karena posisinya di kawasan strategis Jabodetabek jadi wajarlah kalau diambil alih sebagian besar untuk jalan-jalan lingkungan di Kabupaten Bogor itu oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Artinya ia menegaskan, dalam revisi undang-undang jalan saat ini memberikan ruang kepada pemerintah pusat, dimana Kementrian PUPR bisa intervensi terkait penanganan jalan-jalan di daerah.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI dari Partai Gerindra, Mulyadi meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) untuk ikut menyelesaikan kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Hal ini mengacu para revisi undang-undang jalan dimana Pemerintah pusat bisa mengintervensi jalan-jalan provinsi maupun kabupaten.

Dari pantauan dirinya di lapangan, ternyata di jalan raya Puncak ini ada tiga sampai lima titik sumbatan-sumbatan kemacetan terutama di Pasar Cisarua.

“Kenapa untuk Pasar Cisarua karena menjadi potensi macet paling parah tidak diusulkan relokasi pasar lalu dibuat bundaran-bundaran,” jelasnya.

Tidak hanya Pasar Cisarua, Kementrian PUPR juga diminta untuk beberapa simpul kemacetan agar dibuat bundaran-bundaran. Sehingga puncak eksisting bisa diatasi disamping merevitalisasi dan melebarkan jalan-jalan Utara dan Selatan yang masuk jalan kabupaten. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.