
CIGOMBONG – Kegiatan Coffee Morning sekaligus rapat kordinasi Plt Bupati Bogor, yang dihadiri Sekda, para Kepala SKPD, dan seluruh Camat di Kabupaten Bogor digelar di Vila kebon Asri, Kampung Loji, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, pada Senin 9 Januari 2023. Acara itupun di informasikan digelar secara tertutup.
Pantauan di lapangan, para pejabat Pemkab Bogor berdatangan ke lokasi acara sejak pagi hari. Namun, ketika Wartawan PAKAR melakukan peliputan kegiatan tersebut, mendapat perlakukan intimidasi dari aparat Satpol PP yang mengamankan lokasi acara. Bukan itu saja, hasil karya jurnalistik berupa pengambilan foto-foto kegiatan rapat diminta untuk dihapus paksa oleh beberapa anggota Satpol PP. Adu mulut pun sempat terjadi antara wartawan dan petugas Satpol PP yang meminta dihapus gambar foto hasil jepretan wartawan. Karena suasana semakin panas, akhirnya semua foto-foto di HandPhone (HP) wartawan PAKAR dihapus paksa dihadapan anggota Satpol PP.
“Mohon maaf pak bisa keluar. Ini acara rapat internal, dan mohon foto fotonya dihapus semua pak. Nanti saya yang kena tegur pak Sekcam pak,” kata salah satu anggota Satpol PP yang menghampiri Wartawan Pakar dengan nada memaksa dan langsung memeriksa HP lalu menghapus foto.
Anggota Satpol PP tersebut datang dengan kepala Unit Pol PP Kecamatan Cigombong Teguh. Mereka menghampiri wartawan PAKAR saat acara berlangsung dan meminta paksa menghapus foto-foto hasil liputan. “Mohon maaf saling menghargai pak, ini acara internal Pemda. Sekali lagi mohon maaf,” kata teguh Kanit Pol PP Cigombong.
Padahal, dalam rapat Coffee Morning itu, acara dibuat tidak tertutup dan berjalan santai tidak dalam ruangan khusus. Sebelum acara dimulai, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin pun menghampiri wartawan PAKAR dan berbincang-bincang. “Wah ieu mah camat acara ditempat begini jangan jangan gratis,” ujar Sekda sambil tertawa.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bogor, Hadijana saat dikonfirmasi, menjelaskan, jika kegiatan coffee morning tersebut adalah acara biasa rapat kordinasi antara camat dan dan Plt Bupati dan tidak tertutup. “Acara itu acara biasa tidak tertutup ko, ini acara rapat kordinasi aja. Cuma acaranya pengen diluar, sehingga terjalin rasa kekeluargaan, makanya kan ada jadwalnya di Diskominfo,” katanya.
Hadijana juga menyayangkan, terjadinya hal tidak dinginkan kepada pihak media yang meliput kegiatan tersebut. “Ah yang benar, kalau poto kan hasil karya wartawan, masa sampai maksa minta dihapus,” tegasnya.
Rapat bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan bukan sekedar rapat koordinasi antar pejabat. Namun disinyalir, rapat juga membahas berbagai hal maupun permasalahan, salah satunya persiapan untuk kegiatan promosi, rotasi dan mutasi besar besaran di Pemkab Bogor di awal tahun 2023 ini.
Untuk diketahui, dalam menjalankan profesinya, wartawan dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi dan penghapusan foto ataupun gambar hasil karya wartawan jelas menghalang-halangi tugas jurnalis dan melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 UU Pers. Konsekuensi hukum dari pelanggaran itu adalah ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. UJG/RIF