Warga Hentikan Paksa Pembangunan Tower di Lebak Sirna Ciampea

CIAMPEA – Pekerjaan menara Seluler bersama milik salah satu Provider ternama di Indonesia di Kampung Lebak Sirna RT 2 / RW 7, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea yang dituding tidak mengantongi izin Lingkungan (HO) warga, Selasa (23/03/2021) pukul 09:00 wib pagi, akhirnya dihentikan warga. Beberapa pekerja proyek menaranya yang saat itu bersiap akan melakukan pekerjaannya, langsung menepi dan menyingkir mematuhi tuntutan warga.

“Kami hanya meminta pelaksana proyek pembangunan menara seluler bersama ini dengan perusahaan Providernya datang ke lokasi untuk melakukan musyawarah ulang dengan warga. Karena pembangunan menara seluler yang tidak mengantungi izin lingkungan dari warga, kami anggap ilegal dan melanggar,” kata Boris tokoh pemuda Kampung Lebak Sirna kepada pakuanraya.com, dilokasi.

Kenapa warga menghentikan pekerjaan pembangunannya, sambung Boris, ya karena warga sudah merasa kesal sejak beberapa Minggu sebelumnya selalu memohon agar dilakukan ulang musyawarah, termasuk warga juga ingin mendengar alasan dari pihak provider kenapa titik lokasi pembangunan menara yang awalnya sudah ditentukan dan disepakati dibawah, kini tiba tiba bergeser kelokasi sekarang. “Jelas ini menyalahi aturan. Karena warga merasa dibohongi,” kesalnya.

Selain itu lanjut Boris, warga juga ingin mendapat jaminan jika nantinya menara seluler tersebut sudah beroperasi, laku bagaimana dengan jaminan kesehatan warga jika terkena radiasi magnetik dari listrik yang berasal dari menara seluler bersama tersebut.

“Kami sebagai warga merasa di kangkangi oleh ketua RW Firman yang semena mena tidak mengajak diskusi dengan warga. Bahkan kami juga mempertanyakan soal kzin lingkungannya berasal dari mana, sebab kami merasa tidak pernah menandatanginanya,” geramnya.

Yadi mantan ketua RW 7 menambahkan, pokoknya tuntutan warga ingin musyawarah ulang dengan provider yang nantinya disaksikan oleh pemerintah Desa Ciampea dan Kecamatan. “Pendirian menara tanpa izin Lingkungan (HO) dari warga, adalah perbuatan yang semena mena dan zholim,” tukasnya.

Bedi Rusmana Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kantor Kecamatan Ciampea menjelaskan, terkait soal pendirian menara seluler di Kampung Lebak Sirna, pihak kecamatan tidak pernah tahu menahu, apalagi memberikan izin pendirian bangunannya.

“Sebelum pembangunan menara seluler tersebut dibangun, terlebih dahulu harus ada izin lingkungan dari warga sekitar, baru selanjutnya di urus ke desa kemudian ke kecamatan. Nah sedangkan untuk izin pendirian menara seluler si Kampung Lebak Sirna itu, bukan rekomendasi kami,” pungkasnya. JEF

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.