Warga Ciseeng Ungkap Urus Akta Kematian Ribet dan Menyulitkan

Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Ciseeng, Wawan Hartawan tengah melakukan aktivitas di ruang kerjanya. Fahri | Pakar

CISEENG – Sebagian masyarakat saat ini masih belum mengetahui jika ada aturan tentang dokumen akta kematian. Akta Kematian, saat ini dijadikan sebagai satu kelengkapan persyaratan administrasi bagi pihak yang membutuhkan, seperti mengurus peralihan hak atas tanah, uang duka, kecelakaan, Asuransi, Perbankan, Pensiun dan lainnya.

Namun meski dokumen akta kematian ini sangat penting, sebagian masyarakat sejauh ini memgaku banyak yang tidak tau dan cenderung tidak terlalu peduli untuk mengurus dokumen tersebut.

“Selain kurang sosialisasi, saat ini proses pengurusan dokumen akta kematian itu masih ribet dan tidak efektif. Sebab untuk dapat dokumen itu harus diurus ke Disduk Capil atau UPT. Padahal warga butuh pelayanan yang lebih dekat, cepat dan efisien. Seperti di kantor kecamatan yang lebih mudah dijangkau,” ungkap Bahudin (42) warga Kecamatan Ciseeng, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan, meski belum terlalu jadi perhatian masyarakat umum, tapi akta kematian itu sudah digunakan beberapa warga. Karena selain digunakan untuk persyaratan di perbankan dan lainnya, di masyarakat umum juga terkait dengan validaai Kartu Keluarga (KK).

“Bayangkan jika nantinya ada aturan data kependudukan harus diinput berdasar dengan database akta kematian. Pasti nya akan banyak data yang tidak sinkron. Seperti data pemilih, data penerima bansos dan lainnya. Makanya harus lebih dipermudah proses pengurusannyaa” tukas Bahudin.

Sementara Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Ciseeng, Wawan Hartawan mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada permasalahan terkait proses pengurusan perubahan KK yang didasari atas adanya laporan kematian warga.

“Yang terpenting ada laporan dan surat keterangan kematian dari pihak desa. Kami membantu agar ada kemudahan bagi warga yang membutuhkan. Sejauh ini masih lancar dan tidak ada kendala,” ucap Wawan, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, jika sejauh ini dokumen akta kematian memang masih awam di dengar dan dibuat masyarakat secara umum. Terlebih lagi, berbagai kebutuhan administrasi masyarakat di beberapa bidang yang membutuhkan adanya surat keterangan kematian, masih bisa dilayani dengan adanya surat kuning tersebut.

“Ya tentu masih perlu sosialisasi, namun untuk saat ini, bagi warga yang hendak melakukan pengurusan perubahan KK, atau hal lainnya yang berdasar musibah kematian, cukup menggunakan surat keterangan kematian dari desa. Intinya kita ingin bantu permudah pelayanan administrasi bagi masyarakat,” tukasnya. FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.