Waktu Makan di Warung Makan Hanya 20 Menit, Pemilik Warung Mengaku Bingung

Salah satu warung makan di Jalan Raya Puncak. Yusman | Pakar

MEGAMENDUNG – Pemilik warung makan atau Warteg mengaku bingung dengan perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 terkait batas pengunjung dan waktu makan.

Surminah pemilik warteg Bahari di jalan raya Puncak tepatnya tak jauh dari simpang Pusdiklat Reskrim Megamendung mengaku kesulitan dengan harus membatasi jumlah orang dan waktu makan di wartegnya.

“Mereka tidak mungkin saya suruh buru-buru ketika makan, belum lagi harus membatasi orang yang hanya tiga orang,” ujar Surminah asal Slawi Tegal, Jawa Tengah ini.

Warteg, kata dia, berbeda dengan restoran yang bisa membatasi kunjungan karena adanya petugas khusus.

Sementara, warung makan atau Warteg hanya mengandalkan pelayan, pun sibuk dengan melayani makan-minum.

“Yang saya lakukan hanya menerapkan protokol kesehatan saja, kalau waktu sama jumlah kunjungan jadi bingung,” tambahnya.

Sementara, melalui SK Bupati Bogor Nomor 443/385/kpts/Per-UU/2021 pada Hurup F menyebutkan Warung makan, Warteg Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di izinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.