CIBINONG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor H. M. Romli berharap Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) segera diterbitkan.
“Alhamdulillah, Raperda sudah dibanmuskan. Insha Allah, akan dilanjutkan dan dibahas melalui rapat pansus ke depannya. Ada pun ruang lingkup Raperda PAUD antara lain program PAUD, jalur penyelenggaraan, persyaratan pendirian, standar pendidikan, kegiatan layanan, perubahan satuan dan penutupan satuan PAUD,” kata politisi PPP ini kepada wartawan, usai menggelar rapat Banmus di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, jalur penyelenggaraan PAUD yang harus diikuti adalah jalur pendidikan formal, non formal dan jalur pendidikan informal.
“Ketika sudah dipahami, maka berlanjutlah tentang persyaratan pendirian PAUD dan wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah. Pendirian satuan PAUD sebagai dimaksud pada ayat 1, ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan. Jadi untuk pendirian satuan PAUD harus memenuhi persyaratan administrative dan teknis,” ujarnya.
Standar pendidikan PAUD, lanjut Romli, harus melengkapi pada tingkat capaian perkembangan anak. “Baik standar isi, proses, penilaian, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan,” jelasnya.
Menurut dia, bahwa suatu upaya pembinaan untuk anak sejak lahir sampai usia enam tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan antara lain TPA, KB, TK, TPA dan SPS.
“Penyelenggaraan PAUD dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, perintah desa, orang perseorangan, kelompok atau badan usaha. Setelah itu, tingkatkan layanan baik jenis, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan dan rasio guru serta anak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Romli menambahkan, waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan. Misalkan usia lahir 2 tahun minimal 120 menit melibatkan orang tua minimal satu kali/Minggu.
“Usia 2-4 tahun minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali/Minggu. Untuk usia 4-6 tahun, satu kali pertemuan minimal 180 menit dan lima kali/Minggu. Soal rasio guru dan anak didik dibagi tiga yakni untuk pertama usia 2 tahun, rasio guru dan anak 1:4, usia 2-4 tahun rasio guru dan anak 1:8 dan ketiga usia 4-6 tahun rasio guru dan anak 1:15,” imbuhnya.
“Untuk kedepannya diharapkan, pendidikan anak usia dini dapat melibatkan stakeholder seperti Himpaudi, IG TKI dan igra dalam membangun dan meningkatkan pendidikan di Kabupaten Bogor,” harapnya. =ALI