CIBINONG – Sudah berjalan hampir dua pekan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor masih sangat minim menerima laporan kampanye baik dari calon legislatif maupun partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, sejak masa kampanye berjalan mulaitanggal 23 September sampai saat ini, laporan kampanye yang diterima bisa terhitung jari. “Laporannya sangat minim bahkan tidak sampai satu persen,” kata Irvan kepada PAKAR Online, Rabu (3/10/2018).
Irvan mengaku, Bawaslu Kabupaten Bogor telah menyebarkan surat edaran baik kepada para calon legislatif maupun partai politik soal aturan kampanye. Dalam edaran tersebut, Bawaslu secara tegas mengatakan akan membubarkan kegiatan kampanye jika tidak ada laporan dari peserta H-1 pelaksanaan kampanye.
“Semua sudah kami berikan edarannya. Tapi sekarang minim laporan, kami juga bertanya-tanya mereka (peserta) kampanye atau tidak. Tapi yang jelas jika kita temukan ada kegiatan kampanye namun belum ada laporan H-1 yang kami terima, akan kami bubarkan kegiatan tersebut,” tegas Irvan.
Aturan kampanye ini berlaku untuk semua peserta Pemilu. Baik Pemilihan Presiden ataupun Pemilihan Legislatif. Ada empat rangkap laporan atau pemberitahuan yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu sebelum melakukan kampanye. Pertama rangkap untuk KPU, Bawaslu, Kepolisian dan untuk peserta pemilunya sendiri.
“Kami tetap berharap semua aturan dilakukan oleh semua peserta Pemilu,” imbuh Irvan.
Penulis : Chaerul Umam