Usep Supratman Kecam Maraknya THM Jajakan Anak Dibawah Umur

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman saat diwawancara wartawan Pakar Online. Age | Pakar

CILEUNGSI – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengecam pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan, akibat maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Tempat Hiburan Malam ini antara lain berada di Kecamatan Cileungsi dan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. “Untuk PPKM Level 3, saat ini Tempat Hiburan Malam dilarang untuk operasional terlebih lagi menjajakan anak dibawah umur itu sangat melangar aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman.

Lanjut ia mengatakan seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) mendata mana saja THM yang membuka di tengah masa PPKM Level 3 ini.

“Sat Pol PP Kecamatan ini memang mengetahui atau pura pura tidak tau adanya Tempat Hiburan Malam, karena dalam aturan saja untuk Prostitusi seperti ini tidak diperbolehkan dan mereka ini kan Penegak Perda jangan sampai mereka yang melanggar peraturannya sendiri,” jelas.

Usep Supratman pun bakal meminta data ke Kecamatan Kabupaten Bogor untuk menyikapi maraknya Tempat Hiburan Malam serta mendata anak dibawah umur yang di pekerjakan sebagai Pemandu Lagu (PL).

“Saya bakal melayangkan surat ke Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan meminta mengawasi setiap siang dan malam hari. Dan saya tegaskan kepada Sat Pol PP Kecamatan jangan kerjaannya tidur terus,” tandasnya. AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.